Filza Adandi , Amzar (2025) PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN (Studi di Kepolisian Resort Pesawaran). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (78Kb) | Preview |
|
![]() |
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1206Kb) | Minta salinan |
|
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1176Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Pencurian Ringan adalah perbuatan pencurian yang memiliki unsur-unsur dari pencurian di dalam bentuknya yang pokok, yang karena ditambah dengan unsurunsur yang lain, ancaman hukumnya menjadi diperingan. Sebagaimana diatur dalam isi pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyelesaian tindak pidana pencurian ringan dapat melalui restorative justice yang berfokus pada pengembalian hak-hak dan perbaikan hubungan yang rusak akibat terjadinya tindak pidana. Maka timbul pertanyaan bagaimanakah Penerapan restorative justice terhadap Tindak Pidana Pencurian Ringan di wilayah Polres Pesawaran dan apa sajakah faktor penghambat dalam penerapan restorative justice terhadap Tindak Pidana Pencurian Ringan di wilayah Polres Pesawaran. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum kualitatif normatif yang dilengkapi dengan wawancara yakni dengan melakukan kajian mengenai hukum normatif yang berlaku. Dalam penelitian kualitatif normatif terutama menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitian atau disebut ( Library Research ) dan menggunakan pendekatan perundang-undang (Statuta Approach) serta dilengkapi dengan pengolahan dan analisis data. Restorative justice merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian perkara di luar persidangan. Restorative justice merupakan suatu proses yang melibatkan semua pihak yang terkait seperti pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainnya untuk secara bersama-sama mencapai suatu kesepakatan. Kesepakatan yang dicapai haruslah suatu kesepakatan yang mengutamakan perbaikan ataupun pemulihan akibat dari tindak pidana yang telah terjadi. Dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana melalui restorative justice tentu terdapat beberapa faktor penghambat salah satunya peraturan tersebut yang masih dipertanyakan legimitasinya. Saran yang dapat diberikan kepada pemeriantah sebaiknya memikirkan secara serius mengenai pendekatan restorative justice sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara yang merupakan bagian dari sistem hukum nasional di Indonesia. Pemerintah perlu menyusun dan memperkuat regulasi yang mengatur mekanisme restorative justice, baik melalui undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan teknis pelaksanaannya. Hal ini penting agar pelaksanaan restorative justice tidak menimbulkan multitafsir dan memiliki dasar hukum yang kuat. Kata kunci: Restorative justice, Tindak Pidana, Pencurian Ringan
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
Pengguna Deposit: | 2507473069 Digilib |
Date Deposited: | 20 Oct 2025 08:59 |
Terakhir diubah: | 20 Oct 2025 08:59 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/91543 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |