Tamara , Febriyani (2025) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK SEBAGAI PENGEDAR NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor: 3/Pid.Sus-Anak/2023/ PN.Gdt). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK - Tamara Febriyani.pdf Download (208Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SKRIPSI FULL Tamara - Tamara Febriyani.pdf Restricted to Hanya staf Download (1898Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN - Tamara Febriyani.pdf Download (1844Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Peredaran narkotika melibatkan anak dibawah umur. Dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia Anak yang melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Namun mengingat usianya yang masih tergolong sebagai anak-anak, proses hukum diterapkan secara khusus dengan merujuk pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Hal ini juga berlaku bagi anak-anak yang terlibat dalam pengedaran narkotika. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap anak sebagai pengedar narkotika dalam Putusan Nomor: 3/Pid.Sus- Anak/2023/PN.Gdt, Apakah pidana yang dijatuhkan oleh hakim sudah sesuai dengan fakta dipersidangan serta sejalan dengan tujuan pemindanaan rerhadap anak. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data primer dan data sekunder dengan proses pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Narasumber dalam penelitian ini adalah Hakim pada Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pesawaran dan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian dapat diketahui Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan di LPKS terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam Putusan Nomor:3/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Gdt terdiri atas pertimbangan yuridis yaitu terpenuhinya unsur-unsur pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Pertimbangan filosofis yaitu pidana penjara bukan semata-mata sebagai kurungan badan, tetapi lebih berorientasi pada upaya memperbaiki perilaku anak agar menjadi pribadi yang lebih baik setelah selesai menjalani masa pidana. Tamara Febriyani Pertimbangan sosiologis yaitu hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan pidana bagi anak sebagai pelaku tindak pidana. Lalu Pidana yang dijatuhkan hakim terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pengedaran narkotika dalam Putusan Nomor: 3/Pid.Sus- Anak/2023/PN.Gdt telah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, yaitu adanya keterangan para saksi yang saling berkesesuaian, keterangan terdakwa yang mengakui perbuatannya. Hakim Anak berdasarkan fakta-fakta persidangan memperoleh petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana pengedaran narkotika yang dilakukan oleh anak dan sejalan dengan prinsip pemidanaan terhadap anak yang diatur dalam UUSPPA, hakim juga mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan hukum dan perlindungan anak sebagai individu yang masih dalam tahap perkembangan. Saran dalam penelitian ini adalah hakim yang menangani perkara anak diharapkan secara konsisten memutuskan perkara anak dengan berorientasi pada upaya mewujudkan perlindungan terhadap anak, salah satunya melalui pelatihan kerja di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). Pemberlakukan sistem peradilan pidana anak mempertimbangkan bahwa anak adalah generasi penerus bangsa yang seharusnya dapat tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan usianya, serta berada dalam pengasuhan dan perlindungan dari orang tua, masyarakat dan negara. diharapkan hakim anak di Indonesia dalam memutus perkara anak yang diajukan kepadanya tetap mengacu kepada ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga terhadap anak yang berkonflik dengan hukum tetap dapat diupayakan pembinaan dalam putusan pemidanaan yang dijatuhkan hakim. Kata Kunci: Putusan Hakim, Pidana Penjara, Anak, Pengedar Narkotika
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | UPT . Desi Zulfi Melasari |
| Date Deposited: | 23 Oct 2025 03:25 |
| Terakhir diubah: | 23 Oct 2025 03:25 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/91786 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
