PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL (Studi Putusan Nomor 73/Pid.sus-Anak/2024/PN Tjk)

Taragil , Meisyafeli (2025) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL (Studi Putusan Nomor 73/Pid.sus-Anak/2024/PN Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .

[img]
Preview
File PDF
Abstrak - Taragil Meisyafeli.pdf

Download (35Kb) | Preview
[img] File PDF
Skripsi Full - Taragil Meisyafeli.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (6Mb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
Skripsi Tanpa Pembahasan - Taragil Meisyafeli.pdf

Download (6Mb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Indonesia mengalami peningkatan kasus kejahatan seksual setiap tahun, dimana anak bisa menjadi pelaku ataupun korban. Korban juga bukan hanya dari kalangan orang dewasa tetapi juga merambah ke remaja, anak-anak bahkan balita. Kemampuan pelaku menguasai korban, baik dengan tipu daya maupun dengan ancaman dan kekerasan, menyebabkan kejahatan ini sulit dihindari. Kasus kejahatan seksual pada anak biasanya baru terungkap setelah peristiwa itu terjadi, dan tak sedikit yang berdampak fatal dan mengganggu tumbuh kembang anak. Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2014 perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah mengatur terkait kejahatan seksual dimana pelaku melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan cara-cara seperti tipu muslihat, kebohongan atau bujuk rayu untuk melakukan atau membiarkan anak melakukan persetubuhan. Kasus seorang anak melakukan persetubuhan dengan tipu muslihat terhadap anak usia 14 tahun dapat dilihat pada Putusan Pengadilan Nomor: 73/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tjk. Masalah yang diteliti adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap anak pelaku kejahatan seksual dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memutus perkara pidana anak pelaku kejahatan seksual dalam putusan nomor 73/Pid.Sus- Anak/2024/PN Tjk. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Prosedur pengumpulan data yang digunakan adalah dengan menggunakan metode kajian kepustakaan, analisis kasus, dan wawancara. Narasumber yang terlibat merupakan ahli hukum yang dapat memberikan keterangan sesuai isi substansi, dalam hal ini adalah Dosen dari Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data yang dikumpulkan akan diolah dengan metode pengolahan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, pertanggungjawaban pidana terhadap anak pelaku kejahatan seksual dapat dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana seorang anak hanya dapat divonis 1⁄2 (satu perdua) dari ancaman vonis orang dewasa. Hakim dalam menjatuhkan putusannya memiliki beberapa pertimbangan, yaitu pertimbangan yuridis, pertimbangan filosofis, dan pertimbangan sosiologis. Hukuman terhadap Anak pelaku dalam putusan ini menggunakan prinsip teori tujuan/relatif, yang lebih menekankan untuk mencegah kejahatan, melindungi masyarakat, dan memulihkan kesejahteraan, bukan sebagai pembalasan terhadap kesalahan pelaku. Saran yang dapat penulis sampaikan dalam penelitian ini adalah agar hakim yang menangani perkara anak lebih mengutamakan prinsip-prinsip perlindungan anak dan juga mempertimbangkan kerugian dan dampak dari korban yang mengalami kejahatan seksual. Kejahatan seksual terhadap anak harus dilawan dengan tindakan tegas dan dihentikan sesegera mungkin. Pencegahan dapat dilakukan melalui penghentian akses situs pornografi yang beredar di media sosial oleh pemerintah, pendidikan seks yang tidak hanya diberikan oleh orang tua tetapi juga oleh pihak lain, termasuk sekolah. Upaya perlindungan anak harus dimulai sedini mungkin, agar anak juga dapat berperan secara ideal bagi negara, karena setiap orang yang melakukan perbuatannya harus dapat dipertanggungjawabkan dan dihukum sesuai dengan perbuatannya. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Anak, Kejahatan Seksual, Pertimbangan Hakim. Indonesia experiences an increase in cases of sexual crimes every year, where children can be perpetrators or victims. The victims are not only adults but also teenagers, children and even toddlers. The ability of the perpetrator to control the victim, either by trickery or threats and violence, makes this crime difficult to avoid. Cases of sexual crimes against children are usually only revealed after the incident occurs, and not a few have fatal impacts and disrupt the child's growth and development. Article 81 of the Republic of Indonesia Law of 2014 amending Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection has regulated sexual crimes where the perpetrator commits violence or threats of violence by means such as trickery, lies or coaxing to commit or allow the child to have sexual intercourse. The case of a child having sexual intercourse by trickery against a 14-year-old child can be seen in Court Decision Number: 73/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tjk. The problem studied is how is the criminal responsibility for child sexual offenders and how are the judges' considerations in deciding criminal cases of child sexual offenders in decision number 73/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tjk The research method uses a normative legal approach, a statute approach, and a case approach. The data collection procedures used were the literature review method, case analysis, and interviews. The sources involved are legal experts who can provide information according to the substance, in this case a Lecturer from the Criminal Law Department, Faculty of Law, University of Lampung. The data collected will be processed using a qualitative processing method. Based on the research results obtained, criminal liability for child sexual offenders can be seen from the applicable laws and regulations, where a child can only be sentenced to 1⁄2 (one half) of the threat of an adult sentence. The judge in making his decision has several considerations, namely legal considerations, philosophical considerations, and sociological considerations. The punishment forthe child perpetrator in this decision uses the principle of the objective/relative theory, which emphasizes preventing crime, protecting society, and restoring welfare, not as retaliation for the perpetrator's mistakes. The suggestion that the author can convey in this study is that judges handling child cases prioritize the principles of child protection and also consider the losses and impacts of victims who experience sexual crimes. Sexual crimes against children must be fought with firm action and stopped as soon as possible. Prevention can be done by stopping access to pornographic sites circulating on social media by the government, sex education that is not only provided by parents but also by other parties, including schools. Efforts to protect children must start as early as possible, so that children can also play an ideal role for the state, because everyone who commits their actions must be accountable and punished according to their actions. Keywords: Criminal Responsibility, Children, Sexual Crimes, Judge's Considerations.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: . . Yulianti
Date Deposited: 23 Oct 2025 07:27
Terakhir diubah: 23 Oct 2025 07:27
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/91844

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir