ANALISIS PELAKSANAAN PERADILAN ANAK OLEH APARAT PENEGAK HUKUM ANAK

0612011044, PUTRI KIRANA (2010) ANALISIS PELAKSANAAN PERADILAN ANAK OLEH APARAT PENEGAK HUKUM ANAK. UNSPECIFIED.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
bab I.pdf

Download (47Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
bab II.pdf

Download (60Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
bab III.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img] File PDF
bab IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (53Kb)
[img]
Preview
File PDF
bab V.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER.pdf

Download (25Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER2.pdf

Download (26Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA bab 1.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA bab 2.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA bab 3.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
M0TTO BR.pdf

Download (30Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Dalam proses dan penamaan peradilan untuk dapat disebut sebagai proses atau sidang peradilan anak menurut ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak menyebutkan bahwa sidang pengadilan anak yang selanjutnya disebut sidang anak, bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara anak sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini. Kebijakan ini akhirnya mengelompokan bahwa peradilan anak adalah sebuah badan peradilan yang khusus disediakan untuk menangani masalah anak yang melakukan tindak pidana kejahatan dan atau pelanggaran. Dengan kata lain bahwa peradilan anak adalah sebagai alat Negara yang berfungsi sebagai perlindungan anak karena tidak hanya semata-mata untuk menetapkan adanya kesalahan dan menghukumnya, tetapi juga merupakan usaha untuk melakukan koreksi dan rehabilitasi moral, membentuk disiplin anak sehingga ia dapat kembali pada kehidupan masyarakat yang normal dan bukan untuk mengakhiri harapan dan masa depannya. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Apakah pelaksanaan peradilan anak oleh aparat penegakan hukum anak telah sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam undang-undang peradilan anak ? (2) Apakah faktor penghambat bagi aparat penegak hukum anak sehingga ketentuan dalam undang-undang tidak terlaksana dengan baik ? (3) Bagaimanakah upaya untuk menanggulangi penyimpangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum anak dalam menangani masalah anak nakal ? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris, dengan responden penelitian sebanyak tiga orang yaitu dua orang Hakim Anak dan satu orang Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Putri Kirana Proses peradilan anak adalah suatu bagian proses peradilan umum. Sebelum diproses melalui persidangan tentu terlebih dahulu harus melalui proses penydikan yang bermuara ke proses penuntutan. Proses peradilan yang unik dan termasuk khusus adalah satu ciri khas dari peradilan ini. Menurut undang-undang peradilan anak menganut sistem peradilan tertutup. Hal ini secara nyata telah menghalangi masyarakat untuk dapat mengontrol bagaimana persidangan anak dilaksanakan. Pada prinsipnya tujuan peradilan anak dilakukan secara tertutup adalah sangat baik namun apabila itu di salah gunakan oleh aparat pengak hukum untuk mebodoh-bodohi maupun melakukan kesewenangwenangan terhadap anak adalah suatu perbuatan yang melanggar undang-undang. Penyidik yang ditetapkan sebagai penyidik anak adalah penyidik yang telah berpengalaman sebagai penyidik tindak pidana orang dewasa. Dan mempunyai minat, perhatian, dedikasi dan memahami masalah anak. Hal ini selengkapnya diatur dalam pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. Berdasarkan hasil penelitian tentang analisis pelaksanaan peradilan anak oleh aparat penegak hukum anak, maka penulis dapat meyimpulkan, pelaksanaan Peradilan Anak oleh Aparat Penegak Hukum Anak masih ditemukan banyak pelanggaran-pelanggaran oelh aparat pengak hukum anak, proses peradilan anak yang mengalami banyaknya pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang serta minimnya pengetahuan dan sumber daya manusia merupakan suatu faktor logis terjadinya pelanggaran hak-hak anak. Perlakukan yang tidak manusiawi juga merupakan salah satu faktor dimana para anak yang bermasalah dengan hukum kian hari kian banyak, bahwa Pelaksanaan Peradilan Anak oleh Aparat Penegak Hukum Anak belum dapat dikategorikan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan amanah serta cita-cita undang-undang yang berkaitan dengan permasalahan anak nakal.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 28 Apr 2015 02:40
Terakhir diubah: 14 Sep 2015 04:12
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9228

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir