ANALISIS HUKUM HAK WARIS ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN (Studi Komparasi Indonesia, Jepang, Belanda)

Anissa, Fitriyani (2025) ANALISIS HUKUM HAK WARIS ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN (Studi Komparasi Indonesia, Jepang, Belanda). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
Anissa Fitriyani_2012011251_ABSTRAK - Anissa Fitriyani.pdf

Download (733Kb) | Preview
[img] File PDF
Anissa Fitriyani_2012011251_SKRIPSI FULL - Anissa Fitriyani.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2747Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
Anissa Fitriyani_2012011251_SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN - Anissa Fitriyani.pdf

Download (1602Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Fenomena meningkatnya jumlah perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) telah memunculkan isu hukum yang kompleks, khususnya terkait status dan hak waris anak hasil perkawinan campuran. Anak-anak dari perkawinan campuran kerap menghadapi kendala dalam memperoleh perlindungan hukum atas hak warisnya, akibat perbedaan sistem hukum orang tua, status kewarganegaraan ganda serta posisi hukum anak dalam masing-masing negara. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana sistem hukum di Indonesia, Jepang dan Belanda menjamin perlindungan yang setara terhadap hak waris anak-anak tersebut. Penelitian ini memfokuskan analisis pada pengaturan perlindungan hukum terhadap hak waris anak laki-laki dan perempuan dalam perkawinan campuran menurut sistem hukum Indonesia, Jepang dan Belanda, serta perbedaan dan persamaan prinsip hukum waris dalam menjamin hak anak dari perkawinan campuran secara adil di ketiga negara tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum (comparative law). Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalisis secara kualitatif untuk memahami substansi hukum masing-masing negara dalam hal hak waris anak dari perkawinan campuran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan hukum terhadap hak waris anak laki-laki dan perempuan dalam perkawinan campuran menurut sistem hukum Indonesia, Jepang dan Belanda memiliki perbedaan signifikan. Indonesia masih menghadapi tantangan akibat pluralisme hukum dan ketidakkonsistenan norma, sedangkan Jepang dan Belanda menunjukkan kecenderungan lebih egaliter melalui sistem kodifikasi tunggal. Ketiganya memiliki kesamaan dalam pengakuan anak sebagai ahli waris sah, namun berbeda dalam prinsip dasar pewarisan, pengaturan lintas kewarganegaraan dan penerapan asas non-diskriminasi. Kata Kunci: hukum waris, perkawinan campuran, hak anak. The increasing phenomenon of mixed marriages between Indonesian citizens and foreign nationals has raised complex legal issues, particularly regarding the inheritance rights of children often face legal uncertainly due to differences in their parents’ legal system, dual citizenship status and recognition as legal heirs. This raises the question of the extent to which the legal system in Indonesia, Japan and the Netherlands provide equal protection for the inheritance rights of children in mixed marriages. This study focuses on the legal protection of inheritance rights for male and female children in mixed marriages according to the inheritance law systems of Indonesia, Japan and the Netherlands, as well as the similarities and differences in legal principles that aim to ensure fair protection for these children. This research adopts a normative legal method using a comparative legal approach. It relies on primary, secondary and tertiary legal materials, analysed qualitatively to compare the legal substance of each country concerning the inheritance rights of children from mixed marriages. The findings show that legal protection for inheritance rights of children from mixed marriages in Indonesia, Japan and the Netherlands varies considerably. Indonesia struggles with legal pluralism and normative inconsistencies, while Japan and the Netherlands demonstrate more egalitarian approaches through unified codified systems. All three countries recognize children as legitimate heirs, but differ in foundational inheritance principles, cross-national inheritance arrangements, and application of the non-discrimination principle. Keywords: inheritance law, mixed marriage, child rights.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: UPT . Siswanti
Date Deposited: 03 Nov 2025 02:14
Terakhir diubah: 03 Nov 2025 02:14
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/92587

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir