ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAKAN DENGAN SENGAJA TIDAK MELAPORKAN ADANYA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Nomor 49/Pid.Sus/2022/PN Gdt)

RESTI , NADIA DAMAYANTI (2025) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAKAN DENGAN SENGAJA TIDAK MELAPORKAN ADANYA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Nomor 49/Pid.Sus/2022/PN Gdt). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK - Resti Nadia Damayanti.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img] File PDF
FILE FULL - Resti Nadia Damayanti.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1410Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
FILE FULL TANPA BAB PEMBAHASAN - Resti Nadia Damayanti.pdf

Download (1304Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Salah satu tindak pidana yang dilakukan masyarakat adalah tindak pidana Narkotika. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, psikotropika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang sangat bermanfaat dibidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan di satu sisi dapat sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama. Pada dasarnya peredaran narkotika di Indonesia apabila ditinjau dari aspek yuridis adalah sah keberadaannya. Penulis mengkaji permasalah yaitu Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana bagi orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dan Apakah pemidanaan terhadap pelaku yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika telah sesuai dengan tujuan pemidanaan.Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer berupa undang-undang dan putusan pengadilan serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan doktrin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan tidak melaporkan tindak pidana narkotika dapat dikenakan apabila terdapat unsur kesengajaan, kapasitas bertanggung jawab, dan tidak adanya alasan peniadaan pidana. Dalam kasus ini, unsur-unsur tersebut telah terpenuhi dan terdakwa dijatuhi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 131 UU Narkotika. Pemidanaan ini dapat dianalisis melalui teori pemidanaan gabungan, yang mencakup aspek pembalasan, pencegahan, dan pembinaan. Putusan ini telah sesuai dengan tujuan pemidanaan, yakni untuk memberikan efek jera (deterrent effect), mencegah terulangnya tindak pidana serupa, serta memperkuat kesadaran hukum dalam masyarakat mengenai kewajiban melaporkan tindak pidana narkotika. Penulis mengkaji permasalah yaitu Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana bagi orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dan Apakah pemidanaan terhadap pelaku yang dengan sengaja tidak melaporkan iii adanya tindak pidana narkotika telah sesuai dengan tujuan pemidanaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang- undangan dan studi kasus. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer berupa undang-undang dan putusan pengadilan serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan doktrin. Berdasarkan putusan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan terhadap terdakwa. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatannya. Putusan ini memberikan gambaran bahwa perbuatan tidak melaporkan dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penyertaan pasif dalam kejahatan narkotika dan layak dikenakan sanksi pidana untuk menciptakan efek jera. Perlu sikap kesadaran yang harus dimiliki oleh setiap anggota masyarakat mengingat pentingnya peran masyarakat dalam proses menghadapi peredaran gelap narkotika, maka diharapkan agar setiap orang yang mengetahui akan adanya tindak pidana narkotika di lingkungan hidupnya untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwajib agar jaringan pengedar narkotika dapat dihentikan dan Perlu dibentuk suatu lembaga pendidikan yang aktif berperan serta dalam mendukung setiap kegiatan pemerintah dalam mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkotika, sehingga seluruh lapisan masyarakat memahami dampak dan bahaya dari penyalahgunaan narkotika. Selain itu, pemerintah Indonesia juga perlu melakukan kerjasama Internasional kesemua Negara yang berseberangan langsung dengan Negara Indonesia untuk mencegah masuknya barang-barang haram tersebut sampai ke Negara Indonesia. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Orang Yang Tidak Melaporkan, Tindak Pidana, Narkotika

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: UPT . Desi Zulfi Melasari
Date Deposited: 12 Nov 2025 03:38
Terakhir diubah: 12 Nov 2025 03:38
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/93069

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir