DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PIDANA TERHADAP ANAK PENYALAHGUNA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor: 21/Pid.Sus-Anak/2020/PN. Mgl)

Laura Angela Br Tarigan , - (2025) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PIDANA TERHADAP ANAK PENYALAHGUNA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor: 21/Pid.Sus-Anak/2020/PN. Mgl). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
Abstrak - Laura Angela Br Tarigan.pdf

Download (52Kb) | Preview
[img] File PDF
File tanpa bab pembahasan - Laura Angela Br Tarigan.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1199Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
File Full - Laura Angela Br Tarigan.pdf

Download (1390Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Tindak pidana di Provinsi Lampung Kabupaten Tulang Bawang Barat yang melibatkan anak pada putusan nomor: 21/Pid.Sus-Anak/2020/PN. Mgl diketahui anak tersebut yang berinisial DS berumur 15 tahun yang Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum anak (DS) di pidana penjara selama 2 (dua) tahun, anak dijatuhi putusan pidana penjara 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Namun dalam pengaturannya, syarat pemberlakuan Diversi yang termuat dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf a dan b UU SPPA menentukan bahwa Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan pengulangan tindak pidana. Akan tetapi, pada perkara nomor: 21/Pid.Sus- Anak/2020/PN. Mgl anak (DS) mengakui bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Anak belum pernah dihukum dan dalam ancaman pidana anak masih di bawah 7 (tujuh) tahun. Hal ini dapat menyebabkan perkara ini tidak tercapainya kemanfaatan berupa penjatuhan pidana pada anak, sehingga perlu pengkajian ulang terhadap perkara ini. Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah dasar pertimbangan hakim dalam memutus pidana terhadap anak penyalahguna narkotika dan tujuan hukum dalam memutus pidana terhadap anak penyalahguna narkotika. Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah yakni pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data penelitian ini adalah data primer yang melakukan wawancara dengan mengumpulkan data sesuai dengan pernyataan dari narasumber penelitian yang terdiri atas Hakim Anak Pengadilan Negeri Menggala dan Dosen Bagian Hukum Pidana Universitas Lampung dan data sekunder diperoleh dari hasil literatur atau sumber bacaan. Prosedur Pengumpulan data dan pengolahan data yang dilakukan penulis melalui studi kepustakaan dan lapangan yang memberikan penjelasan terkait penelitian yang diteliti. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian dan Pembahasan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana yakni dengan mempertimbangkan secara filosofis penjatuhan pidana terhadap anak sudah tepat dengan ancaman tindak pidana penyalahguna narkotika yang memberikan efek jera pada anak, sosiologis hal memberatkan dan meringankan pada perkara nomor: 21/Pid.Sus-Anak/2020/PN. Mgl tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan dari hasil litmas, dan yuridis yang mengacu pada Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menentukan bahwa Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun terhadap anak penyalahguna narkotika dan tujuan hukum dalam hal memutus pidana terhadap anak tersebut didasarkan adanya 3 (tiga) tujuan hukum yakni kepastian hukum yang terjadi pada putusan nomor: 21/Pid.Sus-Anak/2020/PN. Mgl sudah tepat untuk memberikan didikan kepada anak yang terlibat dalam tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I, selanjutnya keadilan dalam hal penjatuhan tindak pidana yang dilakukan oleh anak hakim wajib mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, serta peran keluarga dan masyarakat juga menjadi faktor pendukung, dan terakhir kemanfaatan belum memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak seharusnya anak tidak dipenjara melainkan di rehabilitasi, sehingga belum sepenuhnya tercapai kebahagiaan pada anak dan keluarga anak. Saran dalam penelitian ini Hakim anak dalam mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang dihadapkan di muka persidangan seharusnya mengutamakan asas kepentingan terbaik bagi anak yang berlandasakan Ketuhanan Yang Maha Esa agar dapat mengwujudkan tujuan hukum yang berkeadilan, bermanfaat, dan berkepastian hukum. Kata Kunci: Dasar PertimbanganHakim, Diversi, Penyalahguna Narkotika, Anak.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: UPT . Ery Elyasari
Date Deposited: 13 Nov 2025 04:39
Terakhir diubah: 13 Nov 2025 04:39
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/93222

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir