Rizka Batriani, - (2025) IMPLIKASI EKSPOR PASIR LAUT MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN PRAKTIKNYA DI INDONESIA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .
|
File PDF
ABSTRAK-Rizka Batriani.pdf Download (131Kb) | Preview |
|
|
File PDF
FILE FULL-Rizka Batriani.pdf Restricted to Hanya staf Download (2853Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
FILE TANPA BAB PEMBAHASAN-Rizka Batriani.pdf Download (1953Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Sumber daya alam di Indonesia, termasuk pasir laut, memegang peranan penting dalam kehidupan ekonomi dan ekosistem. Pasir laut digunakan untuk berbagai keperluan, salah satunya dalam proyek reklamasi di Singapura. Ekspor pasir laut Indonesia dimulai pada 1970-an dan mengalami penghentian sementara pada 2003 karena dampak buruk pengerukan pasir, termasuk ancaman terhadap Pulau Nipah di Batam. Pada 2023, ekspor pasir laut dibuka kembali dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum internasional terkait ekspor pasir laut dan implikasi praktik ekspor pasir laut di Indonesia. Dalam hukum internasional, ekspor pasir laut diatur oleh prinsip kedaulatan negara pantai, yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengelola sumber daya lautnya dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan. Meskipun tidak ada larangan eksplisit, pengelolaan yang tidak hati-hati dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem laut. Di Indonesia, kebijakan ekspor pasir laut berdampak pada lingkungan dan perekonomian masyarakat pesisir, dengan meningkatnya kerusakan habitat laut dan konflik sosial. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya laut. Kata Kunci: Pasir Laut, Ekspor, UNCLOS, Pengelolaan Sumber Daya Laut, Hukum Internasional iv ABSTRACT By Rizka Batriani Natural resources in Indonesia, including sea sand, play a crucial role in both the country's economic life and its ecosystem. Sea sand is used for various purposes, one of which is in reclamation projects in Singapore. Sea sand exports from Indonesia began in the 1970s and were temporarily suspended in 2003 due to the negative impacts of sand dredging, including threats to Pulau Nipah in Batam. In 2023, sea sand exports were resumed with the issuance of the Ministry of Marine Affairs and Fisheries Decree No. 26 of 2023 on the Management of Marine Sedimentation Products. This study aims to analyze international legal regulations regarding sea sand exports and the implications of sea sand export practices in Indonesia. International law regulates the export of sea sand under the principle of coastal state sovereignty, which grants countries the authority to manage their marine resources while considering environmental sustainability. Although no explicit prohibitions exist, improper management may lead to ecological damage. In Indonesia, the sea sand export policy has significant environmental and socio- economic impacts, including damage to marine habitats and social conflicts. This study is expected to provide the government with insights for formulating more sustainable policies to manage marine resources. Keywords: Sea Sand, Export, UNCLOS, Marine Resource Management, International Law
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | UPT . Ery Elyasari |
| Date Deposited: | 13 Nov 2025 07:38 |
| Terakhir diubah: | 13 Nov 2025 07:38 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/93241 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
