ANALISIS PELAKSANAAN PENYIDIKAN TERHADAP ANGGOTA POLISI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA

0642011221, Indra Rachmatullah (2013) ANALISIS PELAKSANAAN PENYIDIKAN TERHADAP ANGGOTA POLISI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
bab 1.pdf

Download (36Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
bab 2.pdf

Download (54Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
bab 3.pdf

Download (15Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB 4.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (56Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB 5.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI DAN COVER.pdf

Download (20Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (40Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Tindak pidana yang dilakukan oleh setiap anggota Polri akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku, yaitu diproses dan diajukan di peradilan umum. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (4) TAP MPR NO. VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai berikut: "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum". Proses dan pelaksanaan penyidikan terhadap anggota Polisi yang melakukan tindak pidana selain diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lebih menegaskan lagi tentang semua anggota Kepolisian yang tunduk pada ketentuan perundan-undangan yang berlaku di lingkungan peradilan umum. Berdasarkan hal tersebut penulis mengajukan permasalahan sebagai berikut: (a) Bagaimanakah pelaksanaan penyidikan terhadap anggota polisi yang melakukan tindak pidana, dan (b) Apakah faktor yang menghambat pelaksanaan penyidikan terhadap anaggota polisi yang melakukan tindak pidana. Pendekatan masalah dalam melakukan penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data-data dalam pembahasan skripsi ini diperoleh melalui dua sumber data, yaitu pertama data primer yang diperoleh langsung dari hasil penelitian lapangan. Kedua data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan menelaah, mengutip, mencatat serta menganalisis buku-buku, literatur dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Penentuan sampel dilakukan dengan menggunakan Indra Rachmatullah metode purposive sampling, yaitu penentuan sekelompok subjek yang didasarkan atas pertimbangan maksud dan tujuan yang telah ditetapkan serta sesuai ciri-ciri tertentu pada masing-masing responden yang dipandang mempunyai hubungan yang erat dengan ciri-ciri populasi Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang telah dilakukan mengenai pelaksanaan penyidikan terhadap anggota polisi yang melakukan tindak pidana, didapat kesimpulan sebagai berikut: 1) Penyidikan terhadap anggota polisi yang melakukan tindak pidana, dilakukan oleh penyidik yang diberi tugas dan wewenang khusus, dalam hal ini penyidik Reserse. Selain itu anggota polisi tersebut juga diperiksa oleh Penyidik Provost dibawah perintah Kepala Unit Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Disiplin ( P3D ) sebagai pejabat penyidik yang diberi wewenang khusus untuk menjatuhkan tindakan disiplin atau hukuman disiplin, dan 2) Faktor penghambat penyidikan terhadap anggota polisi yang melakukan tindak pidana terdiri dari: (a) faktor hukum atau undang-undangnya, yaitu tidak ada ketentuan yang jelas yang mengatur mengenai penyidikan terhadap anggota polisi yang melakukan tindak pidana, b) faktor penegak hukumnya, yaitu kurang berkoordinasi dalam pelaksanaan penyidikan terhadap anggota polisi yang melakukan tindak pidana dan (c) Faktor yang bersifat administratif penyidikan, berupa pemanggilan tersangka yang memerlukan waktu, karena masih aktif berdinas, prosedur-prosedur yang harus diikuti di lingkungan dinas kepolisian, dan tersangka menderita sakit ketika akan diperiksa. Berdasarkan kesimpulan di atas, maka sebagai penutup diajukan saran, bahwa perlu ditingkatkan koordinasi antara Penyidik Reserse Kriminal dan Penyidik Provost dalam menyidik anggota polisi yang melakukan tindak pidana.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 29 Apr 2015 08:56
Terakhir diubah: 29 Apr 2015 08:56
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9380

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir