ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATASAN MILITER TERHADAP TINDAK PIDANA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA BERAT (Studi Kasus Talang Sari)

Muhammad Rizky Widhiarto, 0812011229 (2015) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATASAN MILITER TERHADAP TINDAK PIDANA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA BERAT (Studi Kasus Talang Sari). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (108Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (100Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf

Download (920Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (884Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (81Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (81Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (80Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (153Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (344Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (214Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (93Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (318Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (90Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (11Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATASAN MILITER TERHADAP TINDAK PIDANA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA BERAT (Studi Kasus Talang Sari) Oleh: Muhammad Rizky Widhiarto Negara melalui pemerintahan yang sah dan berdaulat, merupakan pelindung utama masyarakat, namun realitas seringkali menunjukkan adanya tindakan aparat keamanan cenderung berpotensi melakukan berbagai pelanggaran seperti contoh peristiwa Talang Sari. Peristiwa Talangsari adalah salah satu dari sekian tragedi kemanusiaan atau pelanggaran HAM yang terjadi selama pemerintah Orde Baru berkuasa. Berdasarkan hal ini, peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian dengan permasalahan: a. Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana atasan militer terhadap tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat? b. Apakah faktor-faktor penghambat penyelesaian tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat? Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber berasal dari studi kepustakaan dan hasil wawancara. Data yang diperoleh kemudian diolah melalui proses klasifikasi data, editing, interpretasi, dan sistematisasi. Data yang telah diolah kemudian akan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan diambil menggunakan metode induktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: a. Pertanggungjawaban pidana atasan militer terhadap tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat didasarkan pada hierarkhi jabatan komandan dalam struktur organisasi. Tanggung jawab komandan militer berdasarkan hierarkhi jabatan komandan dalam struktur organisasi TNI adalah setiap komandan militer hanya bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh bawahannya langsung. Hal ini sesuai dengan prinsip, Atasan Langsung berperan sebagai Atasan Yang Berwenang Menghukum (Ankum). Unsur pokok pertanggungjawaban komando atau atasan militer, yaitu: 1) ada pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan oleh mereka yang berada di bawah komando atau pengendaliannya; 2) adanya hubungan subordinasi langsung atau tidak langsung antara komandan dengan pelaku; 3) adanya pengetahuan komandan bahwa anak buahnya akan, sedang atau telah melakukan pelanggaran secara aktual ataupun secara konstruktif; dan 4) komandan atau atasan dengan kekuasaan yang dimilikinya gagal melakukan pencegahan atau menghentikan atau menindak dan menyerahkan pelaku pelanggaran kepada yang berwajib (actus reus). b. Faktor-faktor penghambat penyelesaian tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat, yaitu 1) faktor aparat penegak hukum, yaitu kurangnya komitmen semua unsur pemerintahan mulai dari legislatif, eksekutif maupun yudikatif untuk bersama-sama menyelesaikan pelanggaran HAM berat; 2) sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum proses penyelesaian pelanggaran HAM; 3) masyarakat yang kurang memahami dan kurang peduli dengan penegakan HAM. Adapun saran dalam penelitian ini, yaitu sebaiknya pemerintah untuk sesegera mungkin menuntaskan berbagai peristiwa yang berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM patut disimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM berat kategori kejahatan terhadap kemanusiaan yang mana para pelakunya dapat dituntut berdasarkan prinsip pertanggungjawaban komando. Kata kunci: pertanggungjawaban pidana, atasan militer, Hak Asasi Manusia

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2712919 . Digilib
Date Deposited: 29 Apr 2015 07:08
Terakhir diubah: 29 Apr 2015 07:08
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9469

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir