PELAKSANAAN REHABILITASI TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Kasus di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung)

0842011045, FEGA SURY MALINDA BUJUNG (2013) PELAKSANAAN REHABILITASI TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Kasus di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung). Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (26Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DEPAN.pdf

Download (22Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MENGESAHKAN.pdf

Download (24Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MENYETUJUI.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTTO.pdf

Download (24Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (66Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (48Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (142Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (62Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (165Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (10Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Pemidanaan berupa pidana penjara kepada anak sebagai pecandu narkotika ini dipandang sudah tidak relevan lagi dengan konteks tujuan pemidanaan, karena pecandu narkotika pada dasarnya adalah korban kejahatan atau tindak pidana narkotika. Formulasi pemidanaan yang dinilai tepat untuk para pecandu ini adalah rehabilitasi. Permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimanakah pelaksanaan rehabilitasi terhadap anak sebagai korban penyalahgunaan narkotika di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung? Apakah faktor penghambat pelaksanaan rehabilitasi terhadap anak sebagai korban penyalahgunaan narkotika di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung? Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Responden penelitian adalah Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Dokter RSJ Provinsi Lampung dan Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: Pelaksanaan rehabilitasi terhadap anak sebagai korban penyalahgunaan narkotika di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung sudah dilaksanakan dengan berpedoman kepada ketentuan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan mengacu pada Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yaitu dengan tindakan terapi secara komprehensi, detoksifikasi/rawat inap untuk menghilangkan ketergantungan dari pengaruh narkotika sehingga pencandu dapat hidup secara normal kembali dan menyembuhkan tubuh para pecandu dari keterikatan narkotika. Faktor penghambat pelaksanaan rehabilitasi terhadap anak sebagai korban penyalahgunaan narkotika di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung adalah: a) Faktor substansi hukum, yaitu adanya multitafsir dan potensi salah pemahaman terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Lembaga Rehabilitasi Sosial Fega Sury Malinda Bujung b) Faktor aparat penegak hukum, yaitu secara kuantitas adalah masih kurangnya personil penyidik, sedangkan jumlah tindak pidana ini cenderung mengalami peningkatan. Sumberdaya manusia pada RSJ Bandar Lampung belum memahami tentang tugas pokok dan fungsinya, keterbatasan ketrampilan, komitmen, dan reward atau honor yang kurang memadai c) Faktor sarana dan prasarana, yaitu tidak adanya laboratorium forensik, sehingga apabila ditemukan barang bukti yang perlu diuji melalui laboratorium, maka penyidik harus mengirimkannya ke BNN Jakarta. Selain itu sarana dan prasarana yang kurang memadai yaitu belum adanya pusat rehabilitasi khusus pecandu narkotika di Provinsi Lampung. d) Faktor masyarakat, yaitu masih adanya ketakutan atau keengganan masyarakat untuk menjadi saksi dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. e) Faktor budaya, yaitu adanya budaya individualisme dalam kehidupan masyarakat perkotaan, sehingga mereka bersikap acuh tidak acuh dan tidak memperdulikan apabila menjumpai atau mengetahui adanya pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Saran penelitian ini adalah: Hendaknya manajemen Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung dapat meningkatkan mutu layanan rehabilitasi terhadap anak sebagai korban penyalahgunaan narkotika di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung. Hendaknya manajemen Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung dapat mengatasi penghambat atau kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan rehabilitasi terhadap anak sebagai korban penyalahgunaan narkotika di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung. Kata Kunci: Rehabilitasi, Penyalahgunaan Narkotika, Anak

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 29 Apr 2015 09:02
Terakhir diubah: 29 Apr 2015 09:02
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9474

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir