BENI PRAWIRA, CANDRA JAYA (2026) TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP KEAMANAN DATA PESERTA BPJS KESEHATAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. Masters thesis, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1.Abstrak.pdf Download (197Kb) | Preview |
|
|
File PDF
2.Tesis Beni Full OK.pdf Restricted to Hanya staf Download (1793Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
3. Tesis Beni Tanpa Bab Pembahasan.pdf Download (1785Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Digitalisasi pelayanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menempatkan BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi lebih dari 250 juta penduduk Indonesia. Data ini mencakup informasi sensitif seperti identitas peserta, riwayat penyakit, dan informasi medis lain yang secara hukum dikategorikan sebagai data pribadi yang dilindungi. Namun, kebocoran data 279 juta peserta BPJS Kesehatan pada tahun 2021 menunjukkan adanya kelemahan serius dalam tata kelola keamanan data dan memunculkan persoalan mengenai tanggung jawab negara dalam melindungi hak atas privasi sebagai bagian dari hak asasi manusia. Secara normatif, UUD 1945, UU HAM, UU BPJS, UU Kesehatan, UU ITE, dan UU Perlindungan Data Pribadi telah menetapkan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas privasi, namun insiden kebocoran data menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep tanggung jawab negara terhadap keamanan data peserta BPJS Kesehatan dalam perspektif hak asasi manusia dan mengevaluasi mekanisme pertanggungjawaban negara ketika terjadi kebocoran data peserta. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan dengan General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa. Sumber data meliputi bahan hukum primer, sekunder, serta dokumen relevan terkait tata kelola data pribadi dan keamanan siber nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas privasi melalui kerangka regulasi yang memadai, mekanisme pengawasan, dan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran data. Namun dalam praktiknya, kebocoran data BPJS Kesehatan tahun 2021 mengindikasikan lemahnya penerapan prinsip due diligence, kurangnya ketahanan data, serta belum optimalnya koordinasi antar lembaga seperti BPJS Kesehatan, Kominfo, dan BSSN. Selain itu, belum adanya otoritas independen seperti Komisi Perlindungan Data Pribadi menyebabkan mekanisme pertanggungjawaban negara belum berjalan efektif. Dibandingkan dengan GDPR yang memiliki standar penegakan ketat, mekanisme notifikasi insiden cepat, dan kewajiban perlindungan data berbasis risiko, sistem nasional Indonesia masih bersifat reaktif dan fragmentaris. Kesimpulannya, negara secara normatif memiliki tanggung jawab yang kuat untuk melindungi data peserta BPJS Kesehatan sebagai bagian dari hak atas privasi. Namun implementasi tanggung jawab tersebut belum optimal karena lemahnya infrastruktur hukum, pengawasan, dan ketahanan sistem elektronik. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi turunan UU PDP, pembentukan Komisi PDP yang independen, penerapan standar keamanan sekelas ISO 27001 bagi penyelenggara data kesehatan, peningkatan mekanisme pengawasan, serta optimalisasi penerapan SMKI berbasis siklus PDCA untuk memastikan perlindungan data yang lebih komprehensif dan berkelanjutan
| Jenis Karya Akhir: | Tesis (Masters) |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 341 Hukum-hukum negara 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 342 Hukum tata negara: |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S2-Magister Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2507737968 |
| Date Deposited: | 22 Jan 2026 03:15 |
| Terakhir diubah: | 22 Jan 2026 03:15 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/94848 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
