AKAD PERNIKAHAN BERULANG (NGANYARI NIKAH, MBANGUN NIKAH) SEBAGAI UPAYA MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT

Oktavia, Oktavia (2026) AKAD PERNIKAHAN BERULANG (NGANYARI NIKAH, MBANGUN NIKAH) SEBAGAI UPAYA MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT. Masters thesis, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf

Download (192Kb) | Preview
[img] File PDF
2. TESIS FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1918Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. TESIS TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1789Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Tradisi Nganyari Nikah, Mbangun Nikah atau akad pernikahan berulang yaitu suatu tradisi yang berkembang di masyarakat adat Jawa dan merupakan salah satu tradisi yang terjadi di dalam pernikahan, khususnya sebagai upaya memperkuat ikatan rumah tangga dan membangun keluarga sakinah. Nganyari Nikah terjadi berdasarkan dengan beberapa faktor permasalahan rumah tangga, diantaranya keributan faktor ekonomi atau faktor kerharmonisan rumah tangga. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis apa saja faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya praktik tersebut serta menelaah bagaimana tradisi ini dalam menyikapi permasalahan dalam rumah tangga serta pandangan hukum adatnya. Jenis penelitian yang digunakan adalah termasuk jenis penelitian yuridis empiris, atau disebut dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dalam Masyarakat. Penelitian ini termasuk dalam penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Prosedur pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Nganyari Nikah, Mbangun Nikah dipengaruhi oleh faktor kepercayaan adat, kebutuhan spiritual, serta keharmonisan sosial. Tradisi ini dipandang sebagai sarana memperbarui komitmen suami-istri sekaligus memperoleh legitimasi sosial dari masyarakat. Dari perspektif hukum adat, praktik ini merupakan bagian dari fakta sosial non-material sebagaimana dikemukakan oleh Durkheim, yang bersifat eksternal, kolektif, dan memaksa. Walaupun tidak diatur secara eksplisit dalam hukum positif maupun Kompilasi Hukum Islam, tradisi ini tetap dilestarikan karena dianggap mampu memperkuat ikatan perkawinan dan menjaga ketertiban sosial. Kata Kunci: Nganyari Nikah, Hukum Adat, Fakta Sosial, Keluarga Sakinah.

Jenis Karya Akhir: Tesis (Masters)
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S2-Magister Hukum
Pengguna Deposit: 2507602064 Digilib
Date Deposited: 26 Jan 2026 08:33
Terakhir diubah: 26 Jan 2026 08:33
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/94943

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir