Rika , Elisabeth Saragi (2025) PEMBATALAN PUTUSAN KPPU DALAM PERKARA PERSEKONGKOLAN TENDER PROYEK REVITALISASI PUSAT KESENIAN JAKARTA TAMAN ISMAIL MARZUKI TAHAP III (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 523 K/Pdt.Sus-KPPU/2024). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK - rika elisabeth.pdf Download (116Kb) | Preview |
|
|
File PDF
FILE FULL SKRIPSI - rika elisabeth.pdf Restricted to Hanya staf Download (1544Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN (2) - rika elisabeth.pdf Download (1514Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Laporan dugaan persekongkolan tender dalam proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III mendorong KPPU untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT Jakarta Propertindo (PT JAKPRO), PT Pembangunan Perumahan (PT PP), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (PT JAKON). Hasil pemeriksaan KPPU menyatakan bahwa ketiga perusahaan tersebut terbukti melakukan persekongkolan tender. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Niaga yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji alasan hukum KPPU dan MA dalam menyatakan terjadi dan tidak terjadinya persekongkolan tender. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang- undangan dan pendekatan kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi dokumen. Data penelitian diolah melalui pemeriksaan data, klasifikasi, sistematika, dan dianalisis secara kualitatif. Fokus penelitian adalah analisis putusan pernyataan bersekongkol dan pembatalan putusan bersekongkol. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan hukum KPPU menyatakan terjadi persekongkolan tender didasarkan pada pembatalan tender pertama, pengadaan tender ulang dengan penilaian dan komposisi tim yang berbeda, serta adanya indikasi koordinasi antara PT JAKPRO dengan PT PP dan PT JAKON sebelum tender resmi dilaksanakan, sehingga KPPU menyatakan bahwa unsur- unsur dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 telah terpenuhi. Sementara itu, Mahkamah Agung menilai bahwa tidak terjadi persekongkolan karena tidak ditemukannya bukti permintaan/kesepakatan antara para Terlapor, maka unsur persekongkolan dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 dianggap tidak terbukti. Putusan KPPU dan MA menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang mendasar dalam penyelesaian perkara persaingan usaha. Oleh sebab itu, perlu adanya penyamaan standar pembuktian agar perkara persaingan usaha dapat diselesaikan secara konsisten, khususnya dalam praktik persekongkolan yang sering dilakukan secara tersembunyi. Kata Kunci: Persekongkolan Tender, KPPU, MA Reports of alleged bid rigging in the Jakarta Arts Center Revitalization Project Taman Ismail Marzuki Phase III prompted the KPPU to investigate PT Jakarta Propertindo (PT JAKPRO), PT Pembangunan Perumahan (PT PP), and PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (PT JAKON). The KPPU's investigation concluded that the three companies were found to have engaged in bid-rigging. This decision was upheld by the Commercial Court but later overturned by the Supreme Court. This study aims to examine the legal grounds for the KPPU and the Supreme Court in determining the occurrence and non-occurrence of bid-rigging. This type of research is normative legal research with a descriptive type. The problem approach used is the legislation approach and the case approach. Data collection was conducted through literature review and document study. Research data was processed through data examination, classification, systematization, and analyzed qualitatively. The focus of the research is the analysis of conspiracy rulings and the annulment of conspiracy rulings. The results of the research show that the KPPU's legal reasoning stated that there was a bid rigging based on the cancellation of the first tender, re-tendering with different assessments and team composition, and indications of coordination between PT JAKPRO with PT PP and PT JAKON before the official tender was held, so that the KPPU stated that the elements in Article 22 of Law No. 5 Year 1999 had been fulfilled. Meanwhile, the Supreme Court considered that there was no rigging because there was no evidence of requests/agreements between the Reported Parties, so the elements of bid rigging in Article 22 of Law No. 5 Year 1999 were considered unproven. The difference between the decisions of the KPPU and the Supreme Court shows that there are fundamental differences in the settlement of business competition cases. Therefore, it is necessary to equalize the standard of proof so that business competition cases can be resolved consistently, especially in conspiracy practices that are often carried out in secret. Keywords: Bid Rigging, KPPU, Supreme Court
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | A.Md Cahya Anima Putra . |
| Date Deposited: | 26 Jan 2026 08:48 |
| Terakhir diubah: | 26 Jan 2026 08:48 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/94991 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
