ECHA, CRISTI (2026) AKIBAT HUKUM OBJEK JAMINAN KREDIT MILIK PIHAK KETIGA DALAM PENYELESAIAN KEPAILITAN DEBITOR (Studi Putusan No. 45 PK/Pdt.Sus-Pailit/2024). Masters thesis, Universitas Lampung.
|
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACK.pdf Download (201Kb) | Preview |
|
|
File PDF
2. TESIS FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2035Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
3. TESIS TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1861Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Penelitian mengkaji Putusan MA No. 45 PK/Pdt.Sus-Pailit/2024 yang menunjukkan adanya perbedaan penafsiran antara judec facti dan judec juris mengenai kedudukan hak jaminan kebendaan atas objek jaminan milik pihak ketiga yang dimasukkan ke dalam sita umum boedel pailit. Perbedaan penafsiran menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Kreditor separatis dan pemilik jaminan, serta berpotensi memperluas boedel pailit yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum kepailitan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum objek jaminan milik pihak ketiga dalam perspektif hukum kepailitan di Indonesia ? Apa pertimbangan hakim dalam mengecualikan objek tersebut dari boedel pailit ? serta apa akibat hukumnya bagi Kreditor dan pemilik jaminan ? Metode penelitian hukum normatif dengan tipe deskriptif, melalui pendekatan kasus dan pendekatan Undang-Undang. Data bersumber dari bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui tahap pemeriksaan, rekonstruksi, dan sistematisasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa objek jaminan milik pihak ketiga tidak dapat dikualifikasikan sebagai boedel pailit karena kepailitan hanya meliputi harta yang sah dimiliki Debitor sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 23 UUK PKPU. Majelis Hakim menegaskan bahwa penguasaan sertifikat maupun perjanjian jaminan tidak menyebabkan peralihan hak milik karena jaminan kebendaan bersifat accesoir dan hanya memberikan hak preferen kepada Kreditor separatis. Penerapan Pasal 59 UUK PKPU oleh judec facti dan judec juris dinilai keliru karena pasal tersebut hanya mengatur penangguhan eksekusi, bukan kewenangan Kurator untuk menguasai objek milik pihak ketiga. Kurator dinyatakan melakukan tindakan ultra vires. Akibat hukumnya, hak pemilik jaminan dan Kreditor separatis dipulihkan, objek jaminan dikeluarkan dari boedel pailit, serta Kurator wajib menyesuaikan kembali rencana pemberesan dan pembagian harta pailit sesuai UUK PKPU. Kata kunci: Akibat Hukum, Debitor, Kepailitan, Jaminan Kredit.
| Jenis Karya Akhir: | Tesis (Masters) |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S2-Magister Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2507883141 Digilib |
| Date Deposited: | 28 Jan 2026 05:44 |
| Terakhir diubah: | 28 Jan 2026 05:44 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/95051 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
