Ahmad , Aldi (2026) PERTIMBANGAN HUKUM TUNTUTAN PIDANA MATI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (Studi Pada Kejaksaan Negeri Palembang). HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (207Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2533Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (2430Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Pasal 81 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengatur bahwa anak yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup hanya dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun. Namun dalam praktik masih ditemukan Penuntut Umum yang mengajukan tuntutan pidana mati terhadap pelaku anak, sebagaimana terjadi dalam putusan pidana Pengadilan Negeri Palembang Nomor 50/Pid.Sus-Anak/2024/PN Plg. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan pidana mati terhadap anak pelaku tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan yang mengakibatkan kematian, serta mengkaji kesesuaiannya dengan asas-asas dasar UU SPPA. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung data empiris dengan cara studi pustaka dan wawancara kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Palembang dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Kemudian analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Penuntut Umum menggunakan pertimbangan objektif dan pertimbangan subjektif. Pertimbangan objektif berdasarkan Pasal 76D jo. Pasal 81 ayat (5) UU Perlindungan Anak dengan pandangan bahwa larangan pidana mati hanya berlaku bagi hakim. Pandangan ini keliru karena UU SPPA merupakan lex specialis yang mengikat seluruh penegak hukum termasuk Kejaksaan. Pertimbangan subjektif didasarkan pada kematangan psikologis dan biologis terdakwa yang mendekati usia dewasa (17 tahun 10 bulan), sifat perbuatan yang sadis dan biadab, tuntutan rasa keadilan masyarakat, serta tujuan memberikan efek jera. (2) Tuntutan pidana mati tersebut bertentangan dengan asas non-diskiminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak serta asas penghargaan terhadap pendapat anak dalam Pasal 2 UU SPPA karena meniadakan kesempatan hidup dan rehabilitas. Saran dari penelitian ini yaitu Kejaksaan Negeri Palembang agar mengintegrasikan prinsip-prinsip UU SPPA secara menyeluruh dalam tahap penuntutan perkara anak, menyelenggarakan program sosialisasi kepada masyarakat mengenai sistem peradilan pidana anak, dan diharapkan lembaga legislatif agar melakukan kajian ulang mengenai batasan usia anak 18 Tahun masih sesuai atau tidak dengan kondisi saat ini. Kata Kunci: Tuntutan Mati, Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Tindak Pidana Persetubuhan.
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2507975113 Digilib |
| Date Deposited: | 28 Jan 2026 07:56 |
| Terakhir diubah: | 28 Jan 2026 07:56 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/95114 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
