ANOVA , FITRIANI (2026) x APRESIASI HUKUM PIDANA TERHADAP KORBAN SELF DEFENCE (PEMBELAAN DIRI) TINDAK PIDANA PENODONGAN DI SIDOMULYO LAMPUNG SELATAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (175Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2602Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (2477Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Robbery crimes are one of the types of crimes that occur frequently and often pose serious threats to the safety of victims' lives and property. In facing such threatening situations, victims often resort to self-defense as an effort to protect themselves and avoid greater losses. However, in the practice of criminal law enforcement, the application and appreciation of victims' self-defense actions in robbery cases still face various challenges and doubts, especially concerning the limits of reasonableness and the legitimacy of the actions taken. Therefore, this study aims to analyze how criminal law appreciates victims who carry out self-defense in robbery crimes in the Sidomulyo area of South Lampung and the factors that influence law enforcement's appreciation towards victims using self-defense in robbery crimes. This study uses an empirical juridical approach to analyze the Criminal Law Appreciation by the South Lampung Police toward victims of self-defense in cases of mugging in Sidomulyo, South Lampung. Through interviews with sources at the South Lampung Police, mugging victims, and academics, while secondary data is obtained from legal literature and related regulations. Data collection is carried out through field studies and literature studies. Data analysis is conducted qualitatively with the aim of addressing the issues in the study. The results of the study indicate that criminal law provides appreciation for victims who use self-defence as long as they meet the requirements and provisions for forced defence as stipulated in Article 49 of the Criminal Code. This legal appreciation takes into account the aspects of a real and urgent attack, the proportionality of the self-defence action, and the emergency conditions experienced by the victim. From a legal and regulatory perspective, there are no provisions that hinder or prohibit the awarding of appreciation to victims of self-defence. On the contrary, the awarding of appreciation by the Police is actually a form of effort to bring the Police closer to the community, as also reinforced by Regulation Number 8 of 2009 concerning the management of awards within the Indonesian National Police. Law enforcement officers themselves do not experience obstacles in this regard, in fact they are the maininitiators and supporters in awarding appreciation as a form of recognition of the victim's courage in self-defense. Sebaliknya, pemberian apresiasi oleh Polres justru menjadi bentuk upaya mendekatkan diri antara aparat Kepolisian dengan masyarakat, sebagaimana juga diperkuat oleh Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang pengelolaan penghargaan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aparat penegak hukum sendiri tidak mengalami kendala dalam hal ini, bahkan mereka merupakan inisiator dan pendukung utama dalam memberikan apresiasi sebagai bentuk pengakuan atas keberanian korban dalam pembelaan diri. Saran dari penelitian ini pemberian positif di media massa perlu terus dikembangkan sebagai bentuk pengakuan dan dukungan terhadap korban pembelaan diri. Apresiasi ini tidak hanya menguatkan semangat korban dan keluarganya, tetapi juga membangun citra postif Kepolisian sebagai institusi yang proaktif dan peduli terhadap masyarakat. Melalui pemberitaan yang baik dan transparan, masyarakat dapat lebih memahami hak dan keberanian korban, sehingga terciptanya dukungan luas dari berbagai pihak. Hal ini penting agar pemberian apresiasi dapat berjalan berkelanjutan dan menjadi budaya yang memperkuat rasa keadilan serta keamanan di lingkungan masyarakat. Kata Kunci: Apresiasi Hukum, Pembelaan diri, Tindak Pidana Penodongan, KUHP Tindak pidana penodongan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang marak terjadi dan kerap menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan jiwa dan harta korban. Dalam menghadapi situasi yang mengancam tersebut, korban sering kali melakukan pembelaan diri (self defence) sebagai upaya untuk melindungi diri dan menghindari kerugian yang lebih besar. Namun, dalam praktik penegakan hukum pidana, penerapan dan apresiasi terhadap tindakan pembelaan diri korban dalam kasus penodongan masih menghadapi berbagai tantangan dan keraguan, terutama terkait dengan batas kewajaran dan legitimasi tindakan yang dilakukan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum pidana memberikan apresiasi terhadap korban yang melakukan pembelaan diri dalam tindak pidana penodongan di wilayah Sidomulyo Lampung Selatan dan Faktor- Fkator yang mempengaruhi Penegakan Hukum Pemberian apresiasi terhadap korban self defence yang melakukan pembelaan diri dalam tindak pidana penodongan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris untuk menganalisis Apresiasi Hukum Pidana oleh Polres Lampung Selatan terhadap Korban self defence Tindak Pidana Penodongan di Sidomulyo Lampung Selatan. Melalui wawancara dengan narasumber di Polres Lampung sealatan, Korban Penodongan dan akademisi, sementara data skunder diperoleh dari literatur hukum dan peraturan terkait. Pengumpulan data dilakukan melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan tujuan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa hukum pidana memberikan apresiasi terhadap korban yang melakukan pembelaan diri selama memenuhi syarat dan ketentuan pembelaan terpaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP. Apresiasi hukum tersebut mempertimbangkan aspek adanya serangan yang nyata dan mendesak, proporsionalitas tindakan pembelaan diri serta kondisi kegawatan yang dialami korban. Dari sisi hukum dan peraturan perundang-undang, tidak ditemukan ketentuan yang menghambat atau melarang pemberian apresiasi terhadap korban pembelaan diri.This research suggests that positive media coverage should continue to be developed as a form of recognition and support for victims of self-defence. This appreciation not only strengthens the morale of victims and their families but also builds a positive image of the police force as a proactive and caring institution. Through good and transparent reporting, the public can better understand the rights and courage of victims, thereby fostering broad support from various parties. This is crucial for sustainable appreciation and fostering a culture that strengthens a sense of justice and security within the community. Keywords: Legal Appreciation, Self-defense, Extortion Crime, Criminal Code
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2507508310 Digilib |
| Date Deposited: | 29 Jan 2026 07:22 |
| Terakhir diubah: | 29 Jan 2026 07:22 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/95222 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
