PERANAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PELAPORAN PALSU KEHILANGAN SEPEDA MOTOR DI POLRES LAMPUNG SELATAN

Burnawan M. Rusdi, 1012011143 (2015) PERANAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PELAPORAN PALSU KEHILANGAN SEPEDA MOTOR DI POLRES LAMPUNG SELATAN. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (51Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
COVER DALAM.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf

Download (204Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (195Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (96Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (4Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
MOTTO.pdf

Download (4Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
SANWACANA.pdf

Download (72Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB I.pdf

Download (103Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB II.pdf

Download (123Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB III.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img] FIle PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (89Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
BAB V.pdf

Download (59Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (7Kb) | Preview

Abstrak

ABSTRAK PERANAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PELAPORAN PALSU KEHILANGAN SEPEDA MOTOR DI POLRES LAMPUNG SELATAN Oleh BURNAWAN M. RUSDI Laporan palsu kehilangan sepeda motor di lampung selatan marak terjadi dalam hal ini kepolisian khususnya polres lampung selatan dituntut untuk bisa melakukan penegakan hukum secara professional berdasarkan undang-undang yang ada. Laporan palsu kehilangan sepeda motor dalam kenyataannya adalah suatu kebohongan dari pemilik kendaraan tersebut yaitu menggelapkan kendaraan yang dalam perjanjian sewa beli masih masuk dalam angsuran pembeli kendaraan, dengan cara berpura- pura bahwa kendaraan tersebut telah dicuri oleh pelaku pencurian kendaraan bermotor. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peranan kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pelaporan palsu kehilangan sepeda motor di polres lampung selatan? dan apakah faktor penghambat peranan kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pelaporan palsu kehilangan sepeda motor dipolres lampung selatan?. Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini untuk memberikan petunjuk pada permasalahan yang akan dibahas dapat dipertanggung jawabkan, maka penulis melakukan dengan cara pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. adapun data dan sumber data didapat dengan cara melihat dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. data yang akan diperoleh akan diolah dan dianalisis secara kualitatif. Maksudnya data tersebut akan disajikan dengan memberikan uraian-uraian secara sistematis dengan maksud agar dapat ditarik suatu pengertian-pengertian dan kesimpulan tertentu dalam hubungannya menjawab permasalahan yang telah dirumuskan. Hasil penelitian dan pembahasan yang didapat oleh penulis mengenai peranan kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pelaporan palsu kehilangan sepeda Burnawan M. Rusdi motor yang sesuai dengan tugas dan fungsi kepolisian dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 serta menanggulangi tindak pidana pelaporan palsu kehilangan sepeda motor dengan melakukan peranan yang sebenarnya yaitu dengan upaya penal dan upaya non penal. Upaya penal itu sendiri yaitu dengan cara penyidikan, penyelidikan sampai tingkat pengadilan, sedangkan upaya non penal dibagi menjadi dua yaitu upaya preventif dan Pre-emptif. Upaya preventif adalah dengan cara melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan instansi-instansi pemerintah dan menciptakan hubungan yang harmonis antar instansi-instansi terkait. upaya pre-emptif dengan cara razia dengan pemeriksaan surat izin dilakukan dengan cara menghentikan, memeriksa dan menggeledah orang, barang, dan kendaraan beserta kelengkapannya di maksudkan supaya tindak pidana yang ada dimasyarakat seperti pencurian, penggelapan atau pelaporan palsu ini tidak terjadi kembali. faktor-faktor penghambat pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pelaporan palsu kehilangan sepeda motor ini adalah faktor kualitas dan sumberdaya manusia dan mentalitas penegak hukum yaitu kadang kala adanya keterlibatan oknum-oknum anggota kepolisian itu sendiri, yang dalam kaitannya menimbulkan rasa enggan dan tidak enak atau dalam istilah pergaulannya dikatakan saling menghargai yang dalam prakteknya terdapat hubungan emosional yang kuat diantara anggota kepolisian itu sendiri. Kepolisian lampung selatan diharapkan lebih meningkatkan kinerjanya dalam fungsi penyelidikan atau penyidikan untuk menanggulangi tindak pidana pelaporan palsu, dan melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. dan harus adanya komitmen yg kuat antara aparat penegak hukum dan peran serta masyarakat untuk mengungkap tindak pidana pelaporan palsu tersebut. Kata Kunci : Peranan Kepolisian, Laporan Palsu, Sepeda Motor

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
> KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 9242585 . Digilib
Date Deposited: 30 Apr 2015 04:22
Terakhir diubah: 30 Apr 2015 04:22
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9537

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir