Yaser, Ariafassa (2026) ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN SUBSTANTIF BERDASARKAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMIDANAAN PASAL 2 DAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/Pn.Tjk.). HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (285Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1477Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1289Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam kasus tindak pidana korupsi dana bantuan operasional satuan pendidikan sebagaimana putusan No. 40/Pid.Sus-TPK/2024/Pn.Tjk. Penelitian ini dilatar belakangi oleh penjatuhan putusan hakim kepada terdakwa lebih rendah dari ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah pertimbangan hakim dan pertanggungjawaban pidana terhadap perkara korupsi yang dilakukan oleh pelaku dalam Putusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/Pn.Tjk.? 2) Apakah Putusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/Pn.Tjk. telah sesuai dengan rasa keadilan substantif? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan cara menganalisis norma-norma tertulis sebagai data sekunder, yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan ini bertujuan untuk mengumpulkan berbagai peraturan perundang-undangan, teori-teori, serta peraturan yang berkaitan dengan masalah yang sedang dibahas. Proses ini melibatkan studi terhadap ketentuan, kaidah, serta asas-asas hukum yang relevan dengan topik dan permasalahan dalam skripsi ini. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi dokumen. Analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada putusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/Pn.Tjk. Terhadap pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan atas pertimbangan aspek yuridis, filosofis dan sosilogis. Dari aspek yuridis yaitu terpenuhinya unsur Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Aspek filosofis ialah mempertimbangkan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan upaya untuk memperbaiki diri melalui proses pemidanaan, sedangkan aspek sosiologis terdiri dari hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan terdakwa telah merusak citra seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)/guru, sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, dan terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara. Selain itu, dari hasil analisa belum sesuai dengan rasa keadilan substantif dan belum sepenuhnya memenuhi Perma 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena hakim tidak mempertimbangkan dari beberapa aspek dan jumlah kerugian keuangan negara. Hasil penelitian di atas, maka dapat diberikan saran antara lain; (1) Diperlukan pengawasan yang ketat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan mutu pendidikan. Pengawasan ini merupakan langkah preventif yang bertujuan untuk menindak tegas oknum aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat meminimalisasi potensi terjadinya kerugian keuangan negara; (2) Disarankan agar Mahkamah Agung membentuk PERMA baru atau melakukan revisi terhadap PERMA Nomor 1 Tahun 2020 dengan secara tegas menyesuaikan rujukan normatifnya pada Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional. Penyesuaian tersebut perlu mencakup pengaturan ulang kategori tindak pidana serta rentang pemidanaan yang selaras dengan sistematika dan prinsip pemidanaan dalam KUHP Nasional, guna menjamin kepastian hukum, konsistensi penerapan hukum, dan keseragaman putusan dalam perkara tindak pidana korupsi. Kata kunci: Korupsi, Pertimbangan Hakim, Keadilan Substantif.
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2507592587 Digilib |
| Date Deposited: | 02 Feb 2026 04:03 |
| Terakhir diubah: | 02 Feb 2026 04:03 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/95379 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
