TINJAUAN YURIDIS MENGENAI KEDUDUKAN SAKSI MAHKOTA DIHADAPAN JAKSA PENUNTUT UMUM PADA SAAT PERSIDANGAN

0912011046, Maria Hadivta (2013) TINJAUAN YURIDIS MENGENAI KEDUDUKAN SAKSI MAHKOTA DIHADAPAN JAKSA PENUNTUT UMUM PADA SAAT PERSIDANGAN. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (14Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (64Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (87Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (79Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER.pdf

Download (32Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (14Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (42Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PENGESAHAN.pdf

Download (68Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (22Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (35Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (17Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Keberadaan saksi mahkota tidak pernah disebutkan secara tegas dalam KUHAP namun Penggunaan alat bukti saksi mahkota hanya dapat dilihat dalam perkara pidana yang besifat penyertaan, dan terhadap perkara pidana tersebut telah dilakukannya pemisahan (splitsing). Berdasarkan uraian tersebut penulis mengangkat permasalahan bagaimanakah kedudukan saksi mahkota dihadapan jaksa penuntut umum dan mengapa saksi mahkota digunakan dalam peradilan pidana. Penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan normatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data sekunder, dimana data sekunder terbagi atas beberapa bahan hukum yaitu Bahan Hukum Primer terdiri dari Undang-undang. Bahan hukum sekunder yaitu meliputi buku-buku teks yang ditulis para ahli hukum, jurnal hukum, artikel, internet, dan sumber lainnya yang memiliki korelasi untuk mendukung penelitian ini. Bahan huk um tersier meliputu kamus hukum, ensiklopedia dan bahan internet. Serta 1 orang Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bandar Lampung dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung sebagai Narasumber. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa kedudukan saksi mahkota dihadapan jaksa penuntut umum sering digunakan dalam tindak pidana penyertaan namun hal tersebut bertujuan untuk melihat beban pertanggung jawaban atas tindak pidana yang dilakukan, oleh sebab itu berkas perkara dilakukan dengan cara pemisahan (splitsing). Dalam hal pembuktian bagi saksi mahkota tidak diwajibkan untuk memeberikan sumpah agar terdakwa yang dijadikan saksi mahkota tidak memiliki tekanan psikis pada saat ia memberikan kesaksiannya. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis menyarankan agar Penuntut umum sebaiknya tidak menggunakan saksi mahkota dalam tindak pidana penyertaan mengingat tindak pidana tersebut bentuk penyertaan maka sebaiknya penuntut umum lebih teliti lagi dalam membagi kedudukan antara terdakwa satu dan yang lainnya agar tidak terjadi kerancuan dalam pembuktian. Dan mengingat saksi mahkota adalah terdakwa yang dijadikan saksi maka dalam hal ini terdakwa mengalami tekanan psikis yaitu antara ia harus mengakui atau mengingkari pembuktian yang ia berikan, oleh sebab itu penggunaan saksi mahkota harus dihentikan karena tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia. Keyword : Saksi Mahkota, Penyertaan, persidangan

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 30 Apr 2015 07:40
Terakhir diubah: 30 Apr 2015 07:40
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9556

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir