ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN EMAS HASIL PENCURIAN (Studi Putusan Nomor:1086/Pid.B/2023/PN.Tjk)

FANY , WIRANATA (2026) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN EMAS HASIL PENCURIAN (Studi Putusan Nomor:1086/Pid.B/2023/PN.Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (261Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2126Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1964Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Putusan Nomor 1086/Pid.B/2023/PN.Tjk membahas tindak pidana penadahan, di mana terdakwa terbukti menerima dan menyembunyikan 90 gram emas senilai Rp101.700.000 yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil pencurian oleh pelaku lain yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Nilai kerugian yang cukup besar ini menunjukkan dampak ekonomi signifikan dari tindak pidana yang terjadi. Meskipun Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana 4 tahun penjara, hakim menjatuhkan putusan lebih ringan, yaitu 3 bulan 15 hari penjara, dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan, seperti peran terdakwa yang bukan pelaku utama, sikap kooperatif selama proses hukum, pengakuan kesalahan, serta prinsip keadilan substantif dan proporsionalitas pemidanaan. Putusan ini mencerminkan upaya hakim dalam menyeimbangkan kepentingan hukum, efek jera, dan keadilan bagi terdakwa sesuai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah yaitu pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan wawancara. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Narasumber dalam penelitian ini adalah Penyidik Kepolisian Polresta Bandar Lampung dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa (1) Dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penadahan emas hasil pencurian berdasarkan Putusan Nomor 1086/Pid.B/2023/PN.Tjk meliputi aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis. Aspek yuridis menitikberatkan pada terpenuhinya unsur Pasal 480 KUHP berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. Aspek sosiologis mempertimbangkan dampak perbuatan terdakwa terhadap ketertiban masyarakat, karena penadahan dapat mendorong terjadinya tindak pidana pencurian. Sementara itu, aspek filosofis berkaitan dengan tujuan pemidanaan yang mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum agar putusan tidak hanya menghukum, tetapi juga memberikan efek jera serta rasa keadilan bagi masyarakat. Pertimbangan tersebut dilakukan agar putusan yang dijatuhkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Keadaan yang memberatkan bagi para terdakwa adalah bahwa perbuatan yang dilakukan telah melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi korban. Sementara itu, keadaan yang meringankan antara lain para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta telah berdamai dengan korban dengan mengganti kerugian sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). (2) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penadahan emas hasil pencurian dalam Putusan Nomor 1086/Pid.B/2023/PN.Tjk berlandaskan ketentuan Pasal 480 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai perbuatan menerima, membeli, atau menyimpan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Unsur kemampuan bertanggung jawab terpenuhi karena terdakwa memiliki kapasitas hukum dan mental untuk memahami serta mengendalikan perbuatannya; terbukti terdakwa sadar bahwa emas yang diterimanya berasal dari tindak pidana. Unsur tidak ada alasan maaf atau pembenaran juga terpenuhi, karena perbuatan terdakwa tidak dilakukan di bawah paksaan, keadaan darurat, atau alasan hukum lain yang membenarkan tindakannya. Selanjutnya, unsur kesalahan (schuld) dipenuhi melalui kesengajaan (dolus), di mana terdakwa secara sadar memperoleh dan menyembunyikan emas hasil kejahatan. Akhirnya, prinsip “tidak ada pidana tanpa kesalahan” (geen straf zonder schuld) juga berlaku, karena pidana dijatuhkan hanya setelah terbukti adanya kesadaran dan niat pelaku dalam melakukan perbuatan yang melawan hukum. Saran, agar aparat penegak hukum mempertimbangkan secara proporsional keadaan yang meringankan dan memberatkan dalam setiap perkara pidana, termasuk aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis. Unsur subjektif pelaku, seperti kemampuan bertanggung jawab, kesadaran, niat, dan tidak adanya alasan pembenaran, harus diperhatikan agar penjatuhan pidana bersifat adil, proporsional, edukatif, dan rehabilitatif. Pertimbangan yang seimbang ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Penadahan, Emas Hasil Pencurian.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2507297296 Digilib
Date Deposited: 03 Feb 2026 11:43
Terakhir diubah: 03 Feb 2026 11:43
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/95589

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir