PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN MENGAKIBATKAN KEMATIAN (Studi Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tjk)

JULIA , RAHAYU (2026) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN MENGAKIBATKAN KEMATIAN (Studi Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (118Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (4035Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB IV.pdf

Download (4Mb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pertanggungjawaban pidana adalah asas penting dalam hukum pidana yang menentukan kapan seseorang, termasuk anak, dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang dilakukannya. Dalam sistem peradilan pidana anak, konsep ini harus diterapkan dengan tetap mempertimbangkan karakteristik khusus anak sebagai individu yang masih dalam tahap perkembangan. PermasalahanI dalamIpenelitian iniIadalahIbagaimana bentuk pertanggungjawabanIpidana anak sebagaiIpelaku tindak pidanaIkekerasanIyang mengakibatkan kematian dan apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak dalam perkara tersebut, yang dianalisis melalui Studi Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tjk. PenelitianIiniImenggunakan pendekatan yuridisInormatif dan yuridis empiris.IData yang digunakan menggunakan data primer dan data sekunder. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar lampung, Penasihat Hukum Anak, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Prosedur pengumpulan data dalam penulisan dengan cara studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertanggungjawabanIpidana terhadapIanak sebagaiIpelaku tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian dalam Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tjk telah sesuai dengan ketentuan UU SPPA yang mengatur perlindungan anak dalam proses peradilan. Diversi tidak dapat diterapkan karena merupakan kejahatan serius (serious crimes). Tindakan kekerasan mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh Anak Pelaku telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana, yaitu adanya tindak pidana, adanya kesalahan, adanya kemampuan bertanggung jawab, serta tidak adanya alasan pemaaf, sehingga anak dijatuhi pidana penjara 4 tahun 6 bulan Julia Rahayu berdasarkan Pasal 80 Ayat (3) jo. Pasal 76C UU No. 17 Tahun 2016. Putusan ini secara yuridis telah memenuhi ketentuan UU dan unsur tindak pidana, serta secara filosofis dan sosiologis mempertimbangkan keadilan, kemanusiaan, dan ketertiban masyarakat. Namun, penjatuhan pidana penjara tanpa alternatif pembinaan dinilai belum mencerminkan asas kepentingan terbaik bagi anak karena lebih menekankan efek jera dibanding pemulihan dan masa depan anak. Saran yang penulis berikan untuk penelitian ini adalah Aparat Penegak Hukum seperti hakim, pemerintah, dan masyarakat diharapkan dapat bersama-sama mengutamakan kepentingan terbaik anak melalui edukasi hukum, pendekatan keadilan restoratif, pembinaan, serta program reintegrasi sosial, sehingga anak tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya namun masih memiliki kesempatan membangun masa depan tanpa stigma. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Anak, Kekerasan Mengakibatkan Kematian

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2507229410 Digilib
Date Deposited: 04 Feb 2026 02:37
Terakhir diubah: 04 Feb 2026 02:37
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/95601

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir