TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN POLIGAMI TIDAK TERCATAT BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM Skripsi

NORMA , CAHAYA DENISA (2026) TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN POLIGAMI TIDAK TERCATAT BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM Skripsi. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (230Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (5Mb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (5Mb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perkawinan poligami tidak tercatat masih terjadi di Indonesia meskipun tidak memenuhi kewajiban izin pengadilan dan pencatatan perkawinan sebagaimana diatur dalam hukum nasional. Kompilasi Hukum Islam telah mengatur poligami dengan syarat dan prosedur tertentu, namun ketentuan tersebut sering diabaikan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya terhadap status perkawinan serta kedudukan istri dan hak-hak keperdataan dalam keluarga. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perkawinan poligami tidak tercatat dalam Kompilasi Hukum Islam serta akibat hukumnya dalam perkawinan poligami tidak tercatat di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta studi kasus terhadap putusan pengadilan terkait poligami tidak tercatat. Data diperoleh dari literatur hukum, peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, jurnal ilmiah, dan putusan Pengadilan Agama, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk melihat kesesuaian antara norma hukum dan penerapannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kompilasi Hukum Islam mensyaratkan ketentuan materiil dan formil yang ketat dalam poligami, sehingga poligami tanpa izin pengadilan tidak dibenarkan, dan izin tersebut hanya dapat diberikan apabila terdapat persetujuan dari istri pertama. Perkawinan tanpa memperoleh status hukum dalam sistem hukum nasional, dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap tertib administrasi perkawinan. Akibatnya, istri tidak memiliki kedudukan hukum sebagai istri sah dan tidak dapat menuntut hak-hak keperdataannya, seperti nafkah, waris, dan harta bersama. Anak yang lahir dari perkawinan poligami tidak tercatat juga tidak memperoleh pengakuan otomatis sebagai anak sah, sehingga hubungan perdata dengan ayahnya hanya dapat diakui melalui mekanisme penetapan asal-usul anak berdasarkan pembuktian ilmiah sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Selain itu, SEMA Nomor 3 Tahun 2018 menegaskan pembatasan penggunaan itsbat nikah dalam poligami yang tidak memenuhi prosedur perizinan. Kata Kunci: Kompilasi Hukum Islam, Perkawinan, Poligami, Status Hukum, Tidak Tercatat

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2507802323 Digilib
Date Deposited: 04 Feb 2026 03:55
Terakhir diubah: 04 Feb 2026 03:55
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/95625

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir