Joy Dame Ramayanti , Pane (2026) IMPLEMENTASI PEMBEBASAN BERSYARAT TERHADAP WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (273Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2889Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (2707Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Pembebasan Bersyarat adalah suatu bentuk pertanggungjawaban pidana di mana pelaku tindak pidana diberikan kesempatan untuk menjalani masa percobaan di luar lembaga pemasyarakatan dengan syarat tertentu. Bebas bersyarat merupakan pembebasan narapidana dari hukuman penjara setelah menjalani minimal 2/3 dari masa pidananya, dengan ketentuan bahwa masa pidana yang telah dijalani tidak boleh kurang dari sembilan bulan. Dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian, pelaku dapat diberikan pembebasan bersyarat jika memenuhi syarat-syarat tersebut. Hal ini berlaku meskipun tindak pidananya mengakibatkan hilangnya nyawa, karena hukum Indonesia tidak mengecualikan pelaku kecelakaan lalu lintas dari hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Permasalahan dalam Penelitian ini untuk menganalisis bagaimanakah implementasi bebas bersyarat bagi warga binaan pemasyarakatan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan apa sajakah faktor yang mempengaruhi dalam implementasi bebas bersyarat bagi warga binaan pemasyarakatan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yaitu menganalisis kebijakan terkait pembebasan bersyarat terhadap warga binaan pemasyarakat, yang dimana pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Sementara itu, pendekatan yuridis empiris melibatkan wawancara dengan narasumber yang terdiri dari, Bagian Pengolah Data Laporan Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kasi Bimkemas Lapas Kelas IA Bandar Lampung dan Dosen bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan pembebasan bersyarat bagi warga binaan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggal dunia telah dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, karena tindak pidananya bersifat Joy Dame Ramayanti Pane kealpaan dan dapat diusulkan pembebasan bersyarat apabila seluruh syarat substantif dan administratif terpenuhi. Hambatan pelaksanaan muncul dari faktor internal, seperti perubahan perilaku dan kelengkapan administrasi warga binaan, serta profesionalitas petugas, sementara faktor eksternal meliputi respons masyarakat, keluarga korban, dan budaya hukum yang masih berorientasi pada penghukuman. Keberhasilan pembebasan bersyarat memerlukan dukungan substansi hukum, aparat, sarana, masyarakat, dan budaya hukum. Oleh karena itu, peningkatan asesmen, pembinaan, koordinasi antarinstansi, serta edukasi dan pendekatan restoratif perlu diperkuat agar proses reintegrasi berjalan lebih efektif. Sebaiknya, Lapas dan Bapas perlu meningkatkan asesmen, pembinaan, pengawasan, serta edukasi kepada masyarakat agar pembebasan bersyarat lebih dipahami dan diterima. Pemerintah perlu memperkuat koordinasi antarinstansi, meningkatkan sarana dan petugas pembimbing kemasyarakatan, serta mendorong penerapan keadilan restoratif untuk hasil yang lebih humanis. Kata Kunci : Implementasi,Kecelakaan Lalu Lintas, Pembebasan Bersyarat.
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2507256755 Digilib |
| Date Deposited: | 05 Feb 2026 01:30 |
| Terakhir diubah: | 05 Feb 2026 01:30 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/95662 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
