ANALISIS LEGALITAS PENGUASAAN DAN PEMANFAATAN TANAH DI WILAYAH SEMPADAN PANTAI DESA RAJABASA KECAMATAN RAJABASA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

RIKA, NADIYA (2026) ANALISIS LEGALITAS PENGUASAAN DAN PEMANFAATAN TANAH DI WILAYAH SEMPADAN PANTAI DESA RAJABASA KECAMATAN RAJABASA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN. FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (248Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3352Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2926Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Sempadan pantai yang didefinisikan sebagai daratan sepanjang tepian pantai dengan lebar minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Selain itu Sempadan Pantai merupakan tanah yang dikuasai negara untuk pelestarian lingkungan. Terjadi konflik antara penetapan hukum dengan realitas pemanfaatan oleh masyarakat yang telah berlangsung turuntemurun. Penelitian ini membahas (1) Bagaimana bentuk dan praktik penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat di wilayah sempadan pantai Desa Rajabasa Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan (2) Bagaimana legalitas atas tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat di wilayah sempadan pantai Desa Rajabasa Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menganalisis persoalan tersebut di Desa Rajabasa Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan dengan menggunakan pendekatan normatif dan empiris. Sumber data yang digunakan yakni Sumber data Primer dan Sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian diolah melalui seleksi, klasifikasi, dan penyusunan data. Serta analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa bentuk dan praktik pengusaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat di sempadan pantai dilakukan secara turuntemurun untuk permukiman, perikanan, budidaya, dan pariwisata tanpa sertifikat tanah formal. Legalitas penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat hanya terbatas pada izin pemanfaatan dan pengelolaan de facto tanpa landasan hukum yang kuat. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan pemerintah yang jelas untuk memberikan kepastian hukum melalui izin pemanfaatan atau pengelolaan yang formal, dengan tetap menyeimbangkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan kawasan pesisir. Kata Kunci: Legalitas, Penguasaan Tanah, Sempadan Pantai, Tanah Negara, Izin Pemanfaatan.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2507426933 Digilib
Date Deposited: 05 Feb 2026 02:14
Terakhir diubah: 05 Feb 2026 02:14
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/95673

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir