PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PROMOSI PRODUK KOSMETIK ILEGAL (STUDI KASUS PROMOSI PRODUK MH COSMETICS)

VINA , DESTIANA (2026) PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PROMOSI PRODUK KOSMETIK ILEGAL (STUDI KASUS PROMOSI PRODUK MH COSMETICS). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (171Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (4Mb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (4Mb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap penampilan mendorong pesatnya industri kosmetik, namun di sisi lain memicu maraknya peredaran produk tanpa izin edar yang membahayakan konsumen. Kasus MH Cosmetics menunjukkan bagaimana produk perawatan kulit mengandung merkuri dan tidak memiliki izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dapat merugikan konsumen. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan perlindungan konsumen terhadap promosi produk kosmetik ilegal serta bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha atas kerugian yang ditimbulkan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menelaah ketentuan hukum yang mengatur perlindungan konsumen, khususnya yang berkaitan dengan peredaran dan promosi produk kosmetik. Sementara itu, pendekatan studi kasus digunakan untuk mengkaji secara mendalam kasus MH Cosmetics sebagai contoh konkret penerapan norma hukum dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen terhadap promosi produk kosmetik ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Ketiga regulasi tersebut saling sinkron dan tidak tumpang tindih dalam mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha, keamanan produk, serta perizinan dan pengawasan kosmetik. Pertanggungjawaban pelaku usaha dilakukan secara perdata, pidana, dan administratif atas kerugian akibat produk ilegal. Namun, penegakan hukum masih terkendala lemahnya pengawasan dan sanksi, sehingga diperlukan penguatan peran BPOM, edukasi konsumen, dan penerapan sanksi tegas. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Promosi Kosmetik IIegal, Tanggung Jawab Pelaku Usaha.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2507333990 Digilib
Date Deposited: 05 Feb 2026 02:52
Terakhir diubah: 05 Feb 2026 02:52
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/95679

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir