ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA PELAKU PENGHINAAN TERHADAP PENGADILAN OLEH ADVOKAT

AULIYA , BESTGATI (2026) ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA PELAKU PENGHINAAN TERHADAP PENGADILAN OLEH ADVOKAT. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (229Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2440Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2239Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Kekosongan regulasi yang tunggal dan spesifik mengenai penghinaan terhadap pengadilan, yang secara fundamental memicu konflik hak yang tak terselesaikan antara wibawa institusi peradilan (diprioritaskan Hakim) dan hak imunitas Advokat sehingga menciptakan ketidakpastian hukum. Kondisi ini membebani jalur pidana dengan perkara yang seharusnya diselesaikan secara etik, dan pada akhirnya mengancam integritas serta independensi peradilan. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini penegakan hukum pidana pelaku penghinaan terhadap pengadilan oleh Advokat dan faktor penghambat yang memengaruhi penegakan hukum pelaku penghinaan terhadap pengadilan oleh Advokat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang didukung yuridis empiris melalui studi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta studi kepustakaan dan didukung wawancara dengan narasumber pada penelitian ini terdiri dari Hakim pada Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, RHS & Partners Law Firm, DPC Peradi Bandar Lampung, serta Dosen bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menujukkan bahwa penegakan hukum terdiri dari 3, yaitu tahap formulasi, aplikasi, dan eksekusi. Dalam tahap aplikasi penegakan hukum pidana penghinaan terhadap pengadilan, kejaksaan (JPU) sebagai dominus litis dihadapkan untuk melakukan konstruksi hukum menggabungkan KUHP lama, KUHP Nasional, dan interpretasi PERMA No. 6 Tahun 2020 guna membuktikan niat jahat (mens rea) advokat dengan hak imunitasnya agar penuntutan tidak dianggap kriminalisasi profesi. Sementara itu, hakim pelapor terhambat oleh ketiadaan summary power untuk menjatuhkan sanksi langsung dan sebagai hakim pemutus harus berhadapan dengan ketidakpastian hukum dan disparitas putusan saat menafsirkan batas antara kritik yang sah dan penghinaan yang melanggar hukum, sehingga menyebabkan tahap aplikasi penindakan hukum menjadi lambat, tidak konsisten, dan kurang efektif dalam menjamin wibawa pengadilan. Faktor penghambat terdiri dari 5 faktor, yaitu faktor undang-undang, penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, dan kebudayaan. Namun yang paling dominan Auliya Bestgati adalah ketiadaan undang-undang penghinaan terhadap pengadilan yang tunggal dan spesifik. Legislasi ini secara langsung memicu konflik hak yang mendasar antara wibawa Hakim dengan hak imunitas advokat, diintensifkan oleh faktor penegak hukum berupa kehilangan summary power pada hakim dan kesulitan faktor hukum dalam pembuktian mens rea pidana oleh jaksa. Kelemahan ini diperburuk oleh minimnya faktor sarana pembuktian teknologi dan tekanan faktor masyarakat serta kebudayaan yang menoleransi perilaku konfrontatif, sehingga secara kolektif mengakibatkan tingginya disparitas putusan dan menciptakan lingkungan permisif yang membuat advokat pelaku penghinaan terhadap pengadilan luput dari pertanggungjawaban pidana yang proporsional. Adapun saran dari penelitian ini, disarankan agar Presiden dan DPR segera merumuskan dan mengesahkan Undang-Undang khusus tentang penghinaan terhadap pengadilan yang komprehensif. Undang-undang ini sebaiknya secara tegas mendefinisikan kapan hak imunitas advokat gugur, yaitu jika tindakan mereka terbukti memenuhi unsur pidana kesengajaan (mens rea) dan tidak terkait dengan pembelaan klien, serta memberikan hakim kewenangan untuk menjatuhkan sanksi awal (summary power) yang terukur dan proporsional, sehingga efek jera dapat segera tercapai (in facie curiae). Kata Kunci: Penegakan Hukum, Penghinaan terhadap Pengadilan, Advokat.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2507261664 Digilib
Date Deposited: 06 Feb 2026 06:55
Terakhir diubah: 06 Feb 2026 06:55
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/95818

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir