Attalah Justitio , Khadavi (2026) ANALISIS DISPARITAS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PENGIDAP GANGGUAN KEJIWAAN (Studi Perbandingan Putusan Nomor 105/Pid.B/2023/PN Gdt dan Putusan Nomor 414/Pid.Sus/2024/PN MJK). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
FILE ABSTRAK.pdf Download (22Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SKRIPSI LENGKAP.pdf Restricted to Hanya staf Download (1089Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI LENGKAP TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (928Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Pelaku kekerasan dalam rumah tangga pengidap gangguan kejiwaan tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) KUHP. Namun, dalam praktiknya terdapat disparitas pemidanaan terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga pengidap gangguan kejiwaan, hal ini sebagaimana terdapat dalam Putusan Nomor 105/Pid.B/2023/PN Gdt dan Putusan Nomor 414/Pid.Sus/2024/PN MJK. Pelaku pada Putusan Nomor 105/Pid.B/2023/PN Gdt tidak dipidana, melainkan dimasukan ke Rumah Sakit Jiwa selama 1 (satu) tahun, sedangkan pelaku pada Putusan Nomor 414/Pid.Sus/2024/PN MJK dijatuhi pidana selama 4 (empat) tahun. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana disparitas putusan hakim terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga pengidap gangguan kejiwaan dan mengapa terjadi disparitas pemidanaan terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga pengidap gangguan kejiwaan. Metode penelitian yang digunukan adalah metode penelitian normatif. Penelitian normatif berkaitan erat dengan kajian kepustakaan sehingga data utama yang digunakan adalah data skunder. Dalam penelitian ini digunakan pula data primer sebagai bahan pendukung data skunder yang diperoleh melalui metode wawancara dengan narasumber Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung, Hakim pada Pengadilan Negeri Gedong Tataan, dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pesawaran. Data yang diperoleh kemudian di analisisis dengan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, disparitas putusan hakim terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga pengidap gangguan kejiwaan terletak pada perbedaan tuntutan yang diajukan dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana. Perbedaan tuntutan yang diajukan membawa konsekuensi pertimbangan yuridis yang berbeda pula. Berdasarkan pembuktian di persidangan pada Putusan Nomor 105/Pid.B/2023/PN Gdt, Terdakwa terbukti mengidap gangguan jiwa berat sehingga tuntutan yang diajukan menerapkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHP, Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa memenuhi kualifikasi sebagai orang yang tidak mampu bertanggungjawab sehingga dimasukkan ke Rumah Sakit Jiwa selama 1 tahun. Sedangkan, berdasarkan pembuktian di persidangan pada Putusan Nomor 414/Pid.Sus/2024/PN Mjk, Terdakwa terbukti mengidap gangguan jiwa ringan sehingga tuntutan yang diajukan tidak menerapkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHP, Majelis Hakim dalam pertimbangannya tidak menilai bahwa Terdakwa termasuk ke dalam kualifikasi Pasal 44 ayat (1) KUHP sehingga Terdakwa dianggap mampu bertanggungjawab dan tetap dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Terjadinya disparitas pemidanaan terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga pengidap gangguan kejiwaan pada Putusan Nomor 105/Pid.B/2023/PN Gdt dan Putusan Nomor 414/Pid.Sus/2024/PN MJK disebabkan karena faktor undang-undang dan penegak hukum. Tidak terdapat aturan pedoman dalam penerapan Pasal 44 ayat (1) KUHP tentang ketidakmampuan bertanggungjawab sehingga penegak hukum terutama hakim memiliki kebebasan untuk menilai dan menerapkan ketentuan ini berdasarkan penilain terhadap berat ringannya kondisi penyakit kejiwaan yang diderita pelaku. Saran yang dapat diberikan yakni, sebaiknya pemidanan terhadap pelaku kekerasan dalam rumah pengidap gangguan jiwa dilakukan melalui pendekatan tujuan pemidanaan agar dapat menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi korban, pelaku, dan masyarakat. Selain itu, diperlukan aturan pedoman pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pengidap gangguan jiwa agar dalam praktiknya tidak terdapat disparitas tanpa alasan dan dasar yang jelas. Kata Kunci: Disparitas Pemidanaan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pengidap Gangguan Kejiwaan
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2507004455 Digilib |
| Date Deposited: | 09 Feb 2026 03:22 |
| Terakhir diubah: | 09 Feb 2026 03:22 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/95885 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
