PERAN KEJAKSAAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN WALI KOTA BENGKULU TAHUN 2024

FEBBY, DELASPA (2026) PERAN KEJAKSAAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN WALI KOTA BENGKULU TAHUN 2024. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (134Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2486Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2079Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Penegakan hukum merupakan fondasi utama dalam mewujudkan negara hukum yang adil dan demokratis. Dalam konteks Pemilihan Wali Kota Bengkulu Tahun 2024, muncul berbagai potensi sengketa yang menuntut penanganan hukum yang tepat dan adil. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, Dimana Kejaksaan sebagai lembaga penegakan hukum yang memiliki kedudukan strategis dalam demokrasi, khususnya melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang memberi bantuan hukum kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Kewenangan Kejaksaan dalam konteks ini merupakan kewenangan atribusi yang diberikan secara langsung oleh undang-undang, sehingga setiap tindakan Kejaksaan dalam penyelesaian sengketa pemilihan harus berlandaskan pada asas legalitas dan prinsip negara hukum. Penelitian ini berfokus pada dua permasalahan : (1) Bagaimanakah peran kejaksaan dalam penyelesaian sengketa pemilihan Wali Kota Bengkulu Tahun 2024 dan (2) Bagaimanakah hambatan kejaksaan dalam penyelesaian sengketa pemilihan Wali Kota Bengkulu Tahun 2024. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan teknik analisis deskriptif kualitatif. Teori yang digunakan meliputi teori kewenangan hukum. Narasumber penelitian mencakup Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bengkulu dan KPU Kota Bengkulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Kejaksaan memiliki peran penting dalam menjaga legalitas pilkada melalui penanganan berbagai pelanggaran, seperti sengketa administratif, pelanggaran etik, tindak pidana pemilu, hingga perselisihan hasil pemilihan. Dalam konteks penyelesaian sengketa pemilihan Wali Kota Bengkulu Tahun 2024 Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berperan aktif dalam memberikan pendampingan hukum kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mewakili lembaga tersebut dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi. (2) hambatan yang dihadapi Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penyelesaian sengketa pemilihan Wali Kota Bengkulu Tahun 2024 mencakup perbedaan penafsiran hukum antar lembaga, kurangnya forum koordinasi, serta keterbatasan sumber daya. Kesimpulannya, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam penyelesaian sengketa Pemilihan Wali Kota Bengkulu Tahun 2024 melalui kewenangan hukum yang diberikan secara atribusi oleh undangundang, khususnya melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pendampingan hukum dan representasi di Mahkamah Konstitusi. Pelaksanaan kewenangan tersebut harus berlandaskan asas legalitas sebagai prinsip fundamental negara hukum. Namun, pelaksanaan kewenangan Kejaksaan masih menghadapi hambatan berupa perbedaan penafsiran hukum, kurangnya koordinasi antar lembaga, dan keterbatasan sumber daya, sehingga diperlukan penguatan koordinasi dan evaluasi kelembagaan agar kewenangan Kejaksaan dapat dijalankan secara optimal dalam mewujudkan keadilan elektoral. Kata Kunci : Kejaksaan, Sengketa Pilkada, Jaksa Pengacara Negara.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2507550366 Digilib
Date Deposited: 09 Feb 2026 03:30
Terakhir diubah: 09 Feb 2026 03:30
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/95891

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir