DWI , NURHAYATI (2026) KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA BANDAR LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (270Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (4Mb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (4075Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan indikator penting keberhasilan pemungutan pajak daerah. PKB sebagai pajak provinsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 sebagai pedoman optimalisasi pemungutan pajak. Di Provinsi Lampung, pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2024 dan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2024. Pemerintah Kota Bandar Lampung telah melakukan berbagai upaya seperti penyederhanaan administrasi, peningkatan layanan, dan pemberian insentif. Namun masih dijumpai penundaan pembayaran, di mana sebagian wajib pajak menunggu program pemutihan. Hal ini menunjukkan bahwa kepatuhan masyarakat belum sepenuhnya didasari kesadaran hukum, melainkan bersifat administratif dan situasional. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini merumuskan dua permasalahan: (1) bagaimana kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Bandar Lampung; dan (2) bagaimana faktor yang mempengaruhi kepatuhan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan data primer dari wawancara bersama Bapenda Provinsi Lampung, Samsat Induk I Rajabasa, dan menyebar Kuesioner online kepada wajib pajak. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) tingkat kepatuhan wajib pajak tergolong sangat patuh, dengan capaian lebih dari 85 persen dari target penerimaan, namun masih bersifat formal dan instrumental karena sebagian besar wajib pajak membayar saat program pemutihan atau sanksi administratif. Berdasarkan teori kesadaran hukum Soerjono Soekanto, mayoritas wajib pajak baru berada pada tahap mengetahui hukum (law awareness). (2) Faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan meliputi kebijakan pemutihan, inovasi pelayanan, sosialisasi, penegakan hukum, kondisi ekonomi, budaya pajak sebagai beban, rendahnya kesadaran hukum, dan ketergantungan pada program pemutihan. Kata kunci: Kepatuhan Pajak, wajib pajak, pajak kendaraan bermotor
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2507209780 Digilib |
| Date Deposited: | 10 Feb 2026 08:04 |
| Terakhir diubah: | 10 Feb 2026 08:04 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/96018 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
