IMPLEMENTASI HAK MENDAPATKAN BANTUAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

REVALDO MICHEBEL , TURNIP (2026) IMPLEMENTASI HAK MENDAPATKAN BANTUAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (209Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL TANPA LAMPIRAN.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2360Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (2124Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa advokat sebagai penegak hukum memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum kepada setiap orang yang membutuhkan. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjamin hak tersangka atau terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum, termasuk bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang. Namun, dalam praktiknya, penerapan ketentuan tersebut seringkali belum berjalan optimal. Masih ada terdakwa, khususnya dari kalangan ekonomi lemah, tidak memperoleh pendampingan hukum yang memadai meskipun ancaman pidananya berat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas implementasi hak bantuan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP, sehingga penelitian ini berfokus pada pelaksanaan bantuan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang serta faktor-faktor penghambatnya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini tidak hanya mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga menggali data empiris melalui wawancara mendalam dengan hakim, penasihat hukum, serta aparat penegak hukum lainnya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Selain itu, penelitian ini mempergunakan bahan hukum primer berupa KUHAP dan peraturan terkait, bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, dan hasil penelitian sebelumnya, serta bahan hukum tersier sebagai pendukung. Seluruh data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif dengan cara mengaitkan aspek normatif dengan kenyataan praktik di lapangan, sehingga dapat diperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai kesenjangan antara teori hukum dengan praktik peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 54 KUHAP belum dilaksanakan secara merata dalam setiap perkara pidana, khususnya dalam perkara tindak pidana perdagangan orang yang menjadi objek penelitian. Meskipun terdakwa dalam perkara tersebut diancam dengan pidana penjara di atas lima tahun sehingga secara normatif berhak memperoleh bantuan hukum, dalam praktiknya hak tersebut tidak selalu dipenuhi. Kondisi ini berdampak pada tidak optimalnya perwujudan asas fair trial. Beberapa faktor yang memengaruhi keadaan tersebut salah satunya adalah keterbatasan anggaran negara dalam penyediaan bantuan hukum, yang berimplikasi pada minimnya jumlah advokat yang bersedia melakukan pendampingan. Saran dari penelitian ini adalah adanya peningkatan optimalisasi pendanaan yang berpengaruh terhadap ketersediaan advokat dalam memberikan bantuan hukum secara pro bono. Selain itu, perlu dilakukan perluasan jaringan advokat yang bersedia memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, serta peningkatan koordinasi antara lembaga bantuan hukum dan aparat penegak hukum. Pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan hukum pada setiap tahapan proses peradilan juga perlu diperketat agar tidak hanya bersifat formalitas. Di sisi lain, diperlukan upaya edukasi hukum kepada masyarakat secara berkelanjutan, khususnya bagi kelompok rentan dan kurang mampu, agar mereka memahami hak konstitusionalnya untuk memperoleh pendampingan hukum. Dengan demikian, pemenuhan hak atas bantuan hukum diharapkan dapat terlaksana secara lebih efektif dan adil, sehingga perlindungan hak asasi terdakwa dalam perkara tindak pidana perdagangan orang dapat diwujudkan. Kata Kunci: Bantuan Hukum, Pasal 54 KUHAP, Tindak Pidana Perdagangan Orang. Law Number 18 of 2003 on Advocates affirms that advocates, as law enforcers, have an obligation to provide legal assistance to individuals in need. This provision is in line with Article 54 of the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP), which guarantees the right of suspects or defendants to obtain legal assistance, including those involved in the crime of human trafficking. However, in practice, the implementation of these provisions has often not been carried out optimally. Many defendants, particularly those from economically disadvantaged backgrounds, do not receive adequate legal representation despite facing severe criminal sanctions. This condition raises concerns regarding the effectiveness of the implementation of the right to legal assistance as stipulated in the KUHAP. Therefore, this study focuses on the implementation of legal aid for perpetrators of human trafficking crimes and the factors that hinder its effective application. This research employs a normative juridical method with an empirical juridical approach. The study examines relevant laws and regulations and is complemented by empirical data obtained through in-depth interviews with judges, defense counsels, and other law enforcement officials at the Tanjung Karang District Court. The research utilizes primary legal materials in the form of the KUHAP and related regulations, secondary legal materials consisting of literature, journals, and previous studies, as well as tertiary legal materials as supporting references. The collected data were analyzed qualitatively by correlating normative legal provisions with actual practices in the field to obtain a comprehensive understanding of the gap between legal theory and judicial practice. The findings indicate that the implementation of Article 54 of the KUHAP has not been applied consistently in every criminal case, particularly in human trafficking cases examined in this study. Although defendants in such cases face imprisonment exceeding five years and are therefore normatively entitled to legal assistance, this right is not always fulfilled in practice. This situation adversely affects the realization of the principle of a fair trial. One of the contributing factors is the limited state budget allocated for legal aid, which results in a shortage of advocates willing to provide legal assistance. Based on these findings, this study recommends optimizing legal aid funding to improve the availability of advocates providing pro bono legal services. In addition, expanding networks of advocates willing to offer free legal assistance and strengthening coordination between legal aid institutions and law enforcement agencies are necessary. Supervision of the implementation of legal aid at every stage of the judicial process should also be enhanced to ensure that it is not merely a formality. Furthermore, continuous legal education for the public, particularly for vulnerable and underprivileged groups, is essential to increase awareness of their constitutional right to legal representation. Through these measures, the fulfillment of the right to legal aid is expected to be more effective and equitable, thereby ensuring the protection of defendants’ human rights in human trafficking cases. Keywords: Legal Aid, Article 54 KUHAP, Human Trafficking.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2308829991 . Digilib
Date Deposited: 11 Feb 2026 01:36
Terakhir diubah: 11 Feb 2026 01:36
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/96048

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir