TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ATAS KERUGIAN PIHAK KETIGA AKIBAT KESALAHAN KARYAWAN (Studi Putusan No. 1666 K/Pdt/2022)

Alvita, Nathania (2026) TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ATAS KERUGIAN PIHAK KETIGA AKIBAT KESALAHAN KARYAWAN (Studi Putusan No. 1666 K/Pdt/2022). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACK.pdf

Download (160Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (868Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHSAN.pdf

Download (812Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Interaksi professional dalam lingkungan korporasi sering kali memicu implikasi yuridis, terutama saat perilaku staf operasional mengakibatkan kerugian bagi pihak eksternal. Ditinjau dari perspektif hukum keperdataan, entitas bisnis selaku subjek hukum memiliki kewajiban untuk memikul tanggung jawab atas tindakan melanggar hukum yang dilakukan pekerjanya selama masih dalam koridor instruksi jabatan. Persoalan hukum ini dipicu oleh sengketa transaksi 7 ton emas antara PT Aneka Tambang Tbk dengan Budi Said. Transaksi tersebut diproses oleh staf internal di area perkantoran pada waktu operasional, meskipun kesepakatan tersebut tidak dituangkan dalam dokumen yang bersifat otentik. Penelitian ini mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 serta bentuk pertanggungjawaban perusahaan atas kerugian yang dialami oleh pihak ketiga akibat kesalahan karyawan. Metode yang diterapkan dalam kajian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan yang bersifat deskriptif. Analisis permasalahan dilakukan dengan mengombinasikan tinjauan terhadap regulasi (statute approach) serta pengkajian mendalam terhadap yurisprudensi (judicial case study). Data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, kemudian disusun secara sistematis untuk dianalisis secara kualitatif guna menghasilkan pemahaman yang logis dan teratur. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pada amar Putusan MA No. 1666 K/Pdt/2022, PT Antam Tbk diwajibkan menanggung kerugian Budi Said. Hal ini dikarenakan tindakan karyawan terjadi dalam pelaksanaan tugas kedinasan serta memanfaatkan sarana pendukung milik korporasi. Majelis hakim merujuk pada ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata yang mengatur doktrin pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability), dengan argumentasi bahwa perusahaan telah melakukan kelalaian dalam menjalankan fungsi supervise terhadap bawahannya. Akibat hukum dari putusan ini adalah perusahaan memikul tanggung jawab mutlak untuk mengganti kerugian materiil karena unsure perbuatan melawan hukum dan hubungan kausal telah terbukti secara hukum Kata Kunci: Tanggung Jawab, Perusahaan, Kerugian.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2308906494 . Digilib
Date Deposited: 11 Feb 2026 02:03
Terakhir diubah: 11 Feb 2026 02:03
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/96056

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir