LARANGAN TERHADAP KLAUSUL MILIK BEDING PADA PERJANJIAN JAMINAN DALAM PENYELESAIAN WANPRESTASI UTANG PIUTANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 56/PDT.G/2022/PN SBY, PUTUSAN NOMOR 563/PDT/2022/PT SBY DAN PUTUSAN NOMOR 4263 K/PDT/2023)

NAJWA , SILMISYA HANIF (2026) LARANGAN TERHADAP KLAUSUL MILIK BEDING PADA PERJANJIAN JAMINAN DALAM PENYELESAIAN WANPRESTASI UTANG PIUTANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 56/PDT.G/2022/PN SBY, PUTUSAN NOMOR 563/PDT/2022/PT SBY DAN PUTUSAN NOMOR 4263 K/PDT/2023). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (149Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1620Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1551Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perjanjian utang piutang sering memuat klausul milik beding sebagai jaminan pelunasan utang debitur, namun pelaksanaannya menimbulkan persoalan ketika debitur wanprestasi karena memberi hak kepemilikan langsung kepada kreditur. Oleh karena itu, penelitian ini membahas kedudukan klausul milik beding serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara yang memuat klausul tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif dan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan serta studi dokumen berupa putusan pengadilan. Pengolahan data dilakukan dengan tiga tahap yaitu pemeriksaan data, sistematisasi data, dan deskripsi data yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul milik beding tidak diatur secara eksplisit, tetapi secara tersirat dilarang dalam ketentuan jaminan, seperti Pasal 1154 dan Pasal 1178 KUH Perdata serta Pasal 12 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, sehingga batal demi hukum. Larangan ini bertujuan melindungi debitur apabila nilai jaminan melebihi nilai utang. Namun, klausul tersebut sering dianggap sah jika didasarkan pada asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUH Perdata). Penelitian ini menemukan bahwa penggunaan klausul milik beding menciptakan dualisme hukum karena meskipun secara hukum dilarang, tetapi dalam praktik klaimnya dilandaskan oleh asas kebebasan berkontrak. Dalam penegakan hukumnya, Putusan Nomor 563/Pdt/2022/PT Sby dan Putusan Nomor 4263 K/Pdt/2023 secara konsisten membatalkan penggunaan klausul ini dengan pertimbangan melindungi debitur dari kesewenang-wenangan. Kata Kunci: Jaminan, Klausul Milik Beding, Wanprestasi

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2308163740 . Digilib
Date Deposited: 11 Feb 2026 06:07
Terakhir diubah: 11 Feb 2026 06:07
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/96148

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir