DEWINDA , PERMATA SARI (2026) PENOLAKAN GUGATAN PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA DUGAAN PEMALSUAN MASKAWIN DI DALAM PUTUSAN NOMOR 1240/Pdt.G/2024/PA.Tnk. FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (129Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (13Mb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (13Mb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Maskawin merupakan salah satu unsur penting dalam perkawinan menurut hukum Islam yang praktiknya memiliki nilai hukum apabila terjadi sengketa sebagai dasar gugatan, karena dianggap tidak sesuai atau dipalsukan. Salah satu contoh kasus ialah Putusan Pengadilan Agama Tanjungkarang Nomor 1240/Pdt.G/2024/PA.Tnk, di mana Penggugat mengajukan pembatalan perkawinan dengan alasan adanya dugaan pemalsuan maskawin. Penelitian ini akan membahas terkait peran maskawin dalam hukum Islam, pertimbangan hakim dalam menolak gugatan pembatalan perkawinan, serta akibat hukum yang timbul dari putusan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus (judicial case study). Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen putusan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran maskawin dalam hukum Islam sebagai kewajiban suami yang diberikan kepada istri sebagai bentuk penghormatan, bukan syarat sah perkawinan. Pertimbangan hakim dalam penolakan gugatan pembatalan perkawinan karena tidak terbukti adanya penipuan atau cacat hukum yang mempengaruhi keabsahan akad. Penolakan gugatan oleh hakim dari putusan gugatan pembatalan perkawinan yaitu menegaskan bahwa perbedaan administratif mengenai maskawin tidak dapat menjadi alasan pembatalan tanpa bukti yang meyakinkan. Akibat hukum yang ditimbulkan perkawinan tetap sah, hak dan kewajiban para pihak tetap berlaku, dan seluruh dokumen kependudukan yang berkaitan dengan status hukum pasangan tetap diakui secara sah. Putusan ini menjadi preseden penting dalam menegaskan perlindungan hukum terhadap lembaga perkawinan dan mencegah penyalahgunaan instrumen hukum pembatalan. Kata Kunci: Akibat Hukum, Maskawin, Pembatalan Perkawinan, Pertimbangan Hakim.
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2308263211 . Digilib |
| Date Deposited: | 12 Feb 2026 03:39 |
| Terakhir diubah: | 12 Feb 2026 03:39 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/96237 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
