SABILA , FAZA FARIHA (2026) KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN BAGI HASIL SECARA LISAN ATAS TANAH PERKEBUNAN DI KECAMATAN SIMPANG PEMATANG KABUPATEN MESUJI. FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (216Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2760Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (2215Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Pemanfaatan tanah dalam bidang perkebunan sehingga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan perekonomian masyarakat. Salah satunya Perkebunan rakyat, yang telah diusahakan oleh masyarakat salah satunya perkebunan karet di Kecamatan Simpang Pematang. Dalam praktiknya masyarakat Simpang Pematang Kabupaten Mesuji sering kali melibatkan pihak lain dalam kegiatan penggarapan lahan, salah satunya melalui mekanisme perjanjian bagi hasil dalam pengelolaan lahan perkebunan. Sebagian besar masyarakat membuat bentuk perjanjian tidak tertulis atau lisan. Perjanjian secara lisan sulit untuk dibuktikan secara jelas sebab tidak adanya sebuah keterangan jelas tertulis dalam nota kesepakatan oleh kedua belah pihak dan apabila terjadi wanprestasi sulit untuk membuktikannya. Oleh karena itu penelitian ini mengkaji bagaimana keabsahan hukum dari perjanjian bagi hasil secara lisan atas tanah perkebunan Masyarakat Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji dan langkah apa yang akan dibuat apabila terjadi wanprestasi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris dengan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, studi dokumen, dan wawancara dengan pihak terkait, kemudian dianalisis secara kualitatif. Sumber- sumber tersebut meliputi wawancara, peraturan hukum, dan berbagai sumber hukum lainnya. Pendekatan yuridis normatif diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait kekuatan hukum perjanjian bagi hasil secara lisan atas tanah perkebunan di Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, kekuatan hukum perjanjian bagi hasil secara lisan atas tanah perkebunan di Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam hal ini masyarakat Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji penyelesaian dalam sengketa dilakukan melalui proses mediasi, dan apabila tidak tercapai kesepakatan, sebagai opsi terakhir dapat ditempuh melalui jalur hukum perdata sesuai ketentuan yang berlaku. Kata Kunci: Keabsahan Hukum, Penyelesaian Sengketa, Perjanjian Bagi Hasil.
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2308684744 . Digilib |
| Date Deposited: | 12 Feb 2026 03:43 |
| Terakhir diubah: | 12 Feb 2026 03:43 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/96238 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
