PERAN KEPALA DESA SEBAGAI MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN TINDAK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi di Desa Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah)

NESYA , JANESCA (2026) PERAN KEPALA DESA SEBAGAI MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN TINDAK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi di Desa Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (1509Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1770Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1775Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Kepala desa merupakan orang yang memiliki kekuasaan paling tinggi di tingkat desa dan berfungsi sebagai pemimpin baik secara formal maupun informal, yang selalu ada di tengah-tengah warganya. Sebagai seorang pejabat di desa, kepala desa memiliki hak, tugas, dan kewajiban dalam mengelola hal-hal yang berkaitan dengan desanya. Peran kepala desa sangat krusial dalam mengatur kehidupan masyarakat desa serta menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan harmonis, sekaligus mengedepankan dan mengembangkan nilai-nilai musyawarah, persatuan, persaudaraan, dan kolaborasi di lingkungan desa. Tanggung jawab kepala desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa dan menjaga keamanan serta ketenteraman di wilayahnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini ialah studi kepustakaan dan studi lapangan. Narasumber dalam penelitian ini terdiri dari Kepala Desa Kuripan Lampung Tengah, Tokoh Masyarakat Kuripan Lampung Tengah, Polisi Bhabinkamtibmas Padang Ratu Lampung Tengah, dan Babinsa Padang Ratu Lampung Tengah. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan analisis memperlihatkan bahwa: Peran kepala desa sebagai mediator dalam penyelesaian Tindak Kekerasan dalam rumah tangga (studi di Desa Kuripan, Kabupaten Padang Ratu, Lampung Tengah). Peran kepala desa tidak hanya dianggap sebagai petugas pemerintahan desa yang melaksanakan tugas administrasi, tetapi juga sebagai jembatan dalam menyelesaikan kasus KDRT, sebuah peranan yang diakui dan dihormati oleh warga. Pandangan ini muncul karena kepala desa dianggap mampu menjaga keseimbangan, menangani konflik dengan adil, dan memahami norma serta tradisi setempat. Penyelesaian masalah KDRT oleh kepala desa sebagai mediator menitikberatkan pada pendekatan restorasi. Kepala desa tidak beroperasi sendiri, tetapi selalu melibatkan aparat desa, masyarakat desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta aparat keamanan seperti bhabinkamtibmas dan babinsa. Keterlibatan berbagai pihak ini memperkuat penerimaan sosial dan keabsahan hukum dari hasil mediasi, yang pada akhirnya menambah kepercayaan masyarakat terhadap kesepakatan yang dihasilkan dan meningkatkan kepatuhan terhadapnya. Saran yang dapat diberikan dalam penelitian ini, Peran Kepala Desa sebagai Mediator agar meningkatkan kemampuan dalam melakukan mediasi, khususnya dengan memperkuat pendekatan yang berfokus pada perlindungan terhadap korban, dan Peran Kepala Desa sebagai Mediator harus menjalankan perananya dengan sensitif, menjaga kerahasian, memberikan perlindungan kepada korban guna memastikan keselamatan dan keadilan bagi semua pihak. Penyelesaian kasus KDRT oleh kepala desa sebagai mediator harus bertujuan melindungi hak dan keselamatan korban, menegakkan keadilan berdasarkan hukum, mempercepat proses penyelesaian diluar pengadilan, serta mencegah kekerasaan berulang agar menjaga keutuhan dan kedamaian masyarakat desa. Penyelesaian melalui mediator kepala desa harus didukung oleh regulasi yang menguatkan posisi kepala desa sebagai mediator resmi sehingga hasil musyawarah dapat dihormati dan dijadikan rujukan dalam proses hukum. Kata Kunci: Kepala Desa, Mediator, Kekerasaan dalam Rumah Tangga The village head holds the highest authority at the village level and serves as a leader, both formally and informally, and is always present among his or her residents. As a village official, the village head has rights, duties, and obligations in managing matters relating to his or her village. The village head's role is crucial in regulating village life and creating a safe, comfortable, and harmonious atmosphere, while also prioritizing and developing the values of deliberation, unity, brotherhood, and collaboration within the village. The village head's responsibility is to improve the welfare of village residents and maintain security and order in his or her area. This research uses a normative juridical approach supported by an empirical juridical approach. Data collection methods in this study include literature review and fieldwork. The informants in this study consisted of the Village Head of Kuripan, Central Lampung, community leaders in Kuripan, Central Lampung, the Police Bhabinkamtibmas (Community Police Officer) of Padang Ratu, Central Lampung, and the Babinsa (Village Supervisory Agency) of Padang Ratu, Central Lampung. Data analysis was conducted qualitatively. The results of the research and analysis show that: The role of the village head as a mediator in resolving domestic violence (study in Kuripan Village, Padang Ratu Regency, Central Lampung). The role of the village head is not only considered as a village government official who carries out administrative duties, but also as a bridge in resolving domestic violence cases, a role that is recognized and respected by residents. This view arises because the village head is considered capable of maintaining balance, handling conflicts fairly, and understanding local norms and traditions. The resolution of domestic violence problems by the village head as a mediator emphasizes a restoration approach. The village head does not operate alone, but always involves village officials, the village community, community leaders, traditional leaders, and security forces such as Bhabinkamtibmas and Babinsa. The involvement of these various parties strengthens the social acceptance and legal validity of the mediation results, which ultimately increases community trust in the agreements reached and increases compliance with them. Suggestions from this research include improving the Village Head's role as a mediator, particularly by strengthening approaches focused on victim protection. The Village Head as a mediator must perform his role sensitively, maintain confidentiality, and provide protection to victims to ensure the safety and justice of all parties. The resolution of domestic violence cases by the village head as mediator should aim to protect the rights and safety of victims, uphold justice based on the law, expedite the out-of-court settlement process, and prevent recurrence of violence to maintain the integrity and peace of the village community. Resolution through village head mediation should be supported by regulations that strengthen the village head's position as an official mediator so that the results of the deliberations can be respected and used as a reference in the legal process. Keywords: Village Head, Mediator, Domestic Violence

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2308909748 . Digilib
Date Deposited: 12 Feb 2026 07:45
Terakhir diubah: 12 Feb 2026 07:45
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/96274

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir