PUAN, NABILA AZAHRA MAHARANI (2026) ANALISIS PRINSIP NON-USE TERHADAP PENGHAPUSAN MEREK PADA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 655 K/PDT.SUSHKI/2023. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf Download (204Kb) | Preview |
|
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1412Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1254Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Perlindungan terhadap merek memiliki peranan penting dalam menjaga kepastian hukum dan persaingan usaha yang sehat. Salah satu instrumen yang mengatur keberlanjutan penggunaan merek adalah prinsip non-use sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Penerapan prinsip ini menimbulkan persoalan ketika ketidakgunaan merek disebabkan faktor eksternal yang sah, sebagaimana terjadi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 655 K/Pdt.SusHKI/2023. Penelitian ini merumuskan masalah mengenai standar pembuktian prinsip non-use dalam penghapusan merek, dasar pertimbangan hakim dalam putusan, serta upaya hukum yang timbul dari penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi terhadap norma serta fakta yuridis dalam putusan. Penelitian ini bersifat deskriptif karena menjelaskan secara sistematis konsep hukum, doktrin, serta praktik peradilan terkait prinsip non-use. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Pembuktian prinsip Non-use dalam penghapusan merek mensyaratkan adanya bukti objektif yang menunjukkan tidak digunakannya merek dalam perdagangan, seperti ketiadaan produksi, distribusi, penjualan, atau aktivitas komersial lainnya. Dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung ketidakgunaan yang disebabkan larangan edar pemerintah bukan merupakan kelalaian pemilik merek sehingga unsur non-use tidak terpenuhi. Upaya hukum kasasi telah berkekuatan hukum tetap, Peninjauan Kembali menjadi upaya hukum terakhir untuk memastikan prinsip non-use ini diterapkan secara proporsional dan adil. Kata Kunci: Merek, Prinsip Non-use, Penghapusan Merek.
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2308814574 . Digilib |
| Date Deposited: | 13 Feb 2026 03:19 |
| Terakhir diubah: | 13 Feb 2026 03:19 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/96327 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
