Nasya, Azzahra (2026) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA TERORISME DALAM PENYEBARAN ALIRAN SESAT OLEH JAMAAH ISLAMIYAH ( Studi pada Satuan Tugas Densus 88 Anti Teror Polri Wilayah Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (204Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1473Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1200Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme di Indonesia menghadapi tantangan kompleks, khususnya dalam menangani penyebaran aliran sesat oleh Jamaah Islamiyah yang digunakan sebagai strategi radikalisasi terstruktur. Penyebaran aliran sesat bukan sekadar penyimpangan teologis, melainkan tahapan awal pembentukan jaringan operasional teror melalui doktrinasi, perekrutan anggota, dan pembangunan loyalitas penuh terhadap kelompok. Meskipun Indonesia telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, masih terdapat hambatan dalam implementasi penegakan hukum, terutama terkait ketiadaan frasa "aliran sesat" secara eksplisit dalam regulasi, yang menimbulkan ruang multitafsir dan kesulitan pembuktian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan narasumber Densus 88 Anti Teror Polri Wilayah Lampung, Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme Lampung, dan Dosen bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum. Data sekunder dikumpulkan dari literatur hukum, peraturan perundang-undangan, dan dokumen resmi terkait penanggulangan terorisme. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan penegakan hukum telah berjalan melalui tiga tahap sistematis: formulasi dengan UU No. 5/2018 yang memperkuat regulasi, aplikasi melalui koordinasi antar lembaga penegak hukum, dan eksekusi lewat program deradikalisasi bagi narapidana serta keluarganya. Namun, efektivitasnya masih terhambat oleh lima faktor utama: gap normatif dalam substansi hukum, keterbatasan personel Densus 88, kebutuhan peningkatan teknologi cyber intelligence, rendahnya partisipasi masyarakat meski kesadaran tinggi, serta budaya toleransi semu yang dimanfaatkan kelompok radikal. Faktor hukum lebih dominan karena menjadi sumber hambatan pertama dan utama karena ketidakkonsistenan dan kelemahan dalam substansi hukum UU Terorisme menciptakan ketidakpastian hukum, membatasi gerak aparat, mempersulit pembuktian, serta secara tidak langsung memperkuat hambatan sosiokultural di masyarakat. Saran dari penulis diperlukan reformulasi hukum dengan perluasan definisi terorisme mencakup unsur indoktrinasi, penguatan teknologi digital untuk monitoring, perbaikan program deradikalisasi di Lapas, edukasi masif literasi anti-radikalisasi, penguatan sistem perlindungan pelapor, dan pemberdayaan tokoh agama moderat untuk counter-narrative guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum secara komprehensif dan berkelanjutan. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana Terorisme, Jamaah Islamiyah, Aliran Sesat
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 347 Prosedur dan pengadilan 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2602845163 Digilib |
| Date Deposited: | 18 Feb 2026 06:52 |
| Terakhir diubah: | 18 Feb 2026 06:52 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/96422 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
