PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM MEMBERIKAN REKOMENDASI PROGRAM PEMBINAAN KEPADA NARAPIDANA

RIZKYANA SAPTINA , PUTRI (2026) PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM MEMBERIKAN REKOMENDASI PROGRAM PEMBINAAN KEPADA NARAPIDANA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (263Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1057Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1030Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, khususnya melalui pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai dasar penyusunan rekomendasi program pembinaan bagi narapidana. Pemberian rekomendasi yang tepat sangat penting untuk memastikan bahwa pembinaan berjalan sesuai kebutuhan psikososial, karakteristik, serta tingkat risiko individu narapidana. Permasalahan penelitian untuk mengetahui peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam memberikan rekomendasi program pembinaan kepada narapidana serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat optimalisasi peran tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Pembimbing Kemasyarakatan, Wali Pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, serta akademisi. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundangundangan, literatur, dan dokumen pendukung lainnya. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan mengolah dan menginterpretasikan data secara sistematis untuk menjawab rumusan masalah penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan berperan penting dalam penyusunan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan pemberian rekomendasi pembinaan individual sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Secara normatif, peran tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas, sedangkan secara ideal diharapkan menghasilkan rekomendasi yang objektif dan tepat sasaran. Rizkyana Saptina Putri Pelaksanaan secara faktual masih menghadapi hambatan berupa faktor hukum, penegak hukum, serta masyarakat dan kebudayaan. Faktor hukum meliputi keterbatasan aturan teknis dan pelaksanaan kebijakan, faktor penegak hukum berkaitan dengan keterbatasan sumber daya manusia, beban kerja tinggi, serta sarana prasarana yang belum memadai, sedangkan faktor masyarakat dan kebudayaan mencakup rendahnya partisipasi narapidana dan dukungan lingkungan sosial, sehingga berdampak pada kualitas rekomendasi dan efektivitas program pembinaan. Berdasarkan hasil penelitian, disarankan agar koordinasi dan sinergi antara Pembimbing Kemasyarakatan dan Wali Pemasyarakatan (Walipas) ditingkatkan guna mengoptimalkan penyusunan Litmas dan pelaksanaan program pembinaan. Selain itu, perlu pengembangan dan penambahan variasi program pembinaan yang lebih komprehensif serta perbaikan sarana dan prasarana agar proses pembinaan dapat berjalan secara efektif, terarah, dan berkelanjutan. Kata kunci: Pembimbing Kemasyarakatan, Litmas, Rekomendasi Pembinaan, Narapidana, Pemasyarakatan.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2602646443 Digilib
Date Deposited: 25 Feb 2026 01:17
Terakhir diubah: 25 Feb 2026 01:17
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/96979

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir