ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN SESUAI PASAL 363 AYAT (2) KUHP (Studi Putusan No. 130/Pid.B/2025/PN Tjk)

FINA, ANDELALUSE (2026) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN SESUAI PASAL 363 AYAT (2) KUHP (Studi Putusan No. 130/Pid.B/2025/PN Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (123Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1548Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1327Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Tindak pidana pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP yang memberikan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Dalam praktik peradilan, penerapan ketentuan ini sering menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait dengan individualisasi pidana terhadap pelaku yang berstatus residivis, karena hakim dihadapkan pada keharusan menyeimbangkan antara kepastian hukum, keadilan, dan proporsionalitas pemidanaan. Dalam Putusan Nomor 130/Pid.B/2025/PN Tjk, meskipun seluruh unsur Pasal 363 ayat (2) KUHP terbukti dan terdakwa merupakan residivis tindak pidana sejenis, pidana yang dijatuhkan relatif jauh dari ancaman maksimum yang ditentukan undang-undang. Kondisi tersebut menimbulkan isu hukum mengenai dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana serta kesesuaiannya dengan konsep keadilan substantif, khususnya dalam konteks perlindungan kepentingan korban dan rasa keadilan masyarakat. Permasalahan pada penulisan skripsi ini adalah 1) Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pidana Nomor 130/Pid.B/2025/PN Tjk dan 2) Apakah putusan hakim dalam perkara pidana Nomor 130/Pid.B/2025/PN Tjk sudah sesuai dengan keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mengkaji secara mendalam permasalahan yang diteliti. Dalam rangka mengumpulkan data primer, penelitian ini melibatkan wawancara mendalam dengan para ahli di bidangnya, yaitu Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Hukum Pidana Universitas Lampung. Teknik pengumpulan data meliputi studi pustaka, analisis putusan pengadilan, dan observasi persidangan. Berdasarkan penelitian dan pembahasan ini dapat ditarik kesimpulan bahwa 1) Dasar pertimbangan hakim dalam Perkara Pidana Nomor 130/Pid.B/2025/PN Tjk sudah terpenuhi karena hakim mempertimbangkan unsur-unsur Pasal 363 Ayat 2 KUHP melalui alat bukti sah, fakta persidangan, serta keterangan terdakwa. Sementara itu, pertimbangan non-yuridis mencakup peran terdakwa dalam tindak pidana, sikap terdakwa selama persidangan, serta keadaan yangFina Andelaluse memberatkan dan meringankan, sehingga pidana yang dijatuhkan mencerminkan proporsionalitas antara perbuatan dan pertanggungjawaban pidana terdakwa. 2) Putusan hakim dalam perkara pidana Nomor 130/Pid.B/2025/PN Tjk telah sesuai dengan keadilan substantif, karena hakim menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan secara seimbang antara kesalahan terdakwa, tingkat keterlibatan terdakwa dalam peristiwa pidana, serta dampak perbuatan terhadap korban dan masyarakat. Adapun tidak diterapkannya ketentuan penyertaan secara lebih luas bukan merupakan kelemahan pertimbangan hakim, melainkan merupakan konsekuensi dari konstruksi dakwaan penuntut umum yang disusun secara tunggal, sehingga ruang penilaian hakim dibatasi pada lingkup dakwaan tersebut. Saran dalam penelitian ini adalah 1) hakim, sebagai penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam menilai dan memutus perkara pidana, diharapkan agar dalam perkara pencurian dengan pemberatan tetap mengoptimalkan pertimbangan yuridis dan non-yuridis secara proporsional, khususnya dalam menilai peran individual terdakwa dalam tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama, sehingga putusan yang dijatuhkan mencerminkan kepastian hukum dan keadilan substantif. 2) bagi akademisi dan penuntut umum, penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan rujukan dalam memahami keterkaitan antara konstruksi dakwaan dan ruang pertimbangan hakim dalam mewujudkan keadilan substantif, sehingga ke depan penyusunan dakwaan dan kajian akademik dapat lebih mendukung terwujudnya putusan yang berkeadilan. Kata Kunci : Pertimbangan hakim, Pencurian pemberatan, Keadilan substantif

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2602046653 Digilib
Date Deposited: 25 Feb 2026 06:23
Terakhir diubah: 25 Feb 2026 06:23
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/96992

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir