PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP SESEORANG YANG MELAKUKAN PENYERTAAN DAN PEMBARENGAN TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN SURAT PALSU (Studi Putusan Pengadilan Nomor Register Perkara: 47/Pid./2012/PT.TK)

0912011238, Ridho Utama Putra (2013) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP SESEORANG YANG MELAKUKAN PENYERTAAN DAN PEMBARENGAN TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN SURAT PALSU (Studi Putusan Pengadilan Nomor Register Perkara: 47/Pid./2012/PT.TK). Digital Library.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB I.pdf

Download (63Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB II.pdf

Download (91Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB III.pdf

Download (38Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB V.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img] FIle PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (56Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
cover judul.pdf

Download (22Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
Halaman pengesahan.pdf

Download (52Kb) | Preview

Abstrak

Abstrak Pertanggungjawaban pidana adalah suatu yang harus dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan. Satu contoh suatu modus operandi yang perlu dipertanggungjawabkan mengenai tindak pidana penyertaan dan pembarengan menggunakan surat palsu yang dilakukan oleh seorang bendahara koperasi di Bandar Lampung yang bernama Duly Fitriana, S.H. M.H binti A.Abd. Roni. Sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Nomor Register Perkara 47/Pid./2012/PT.TK, Duly Fitriana, S.H. M.H binti A.Abd. Roni divonis dengan mengingat Pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penyertaan dan pembarengan menggunakan surat palsu dengan pidana penjara selama satu tahun oleh hakim Pengadilan Tinggi, yang menjadi permasalahannya, bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang yang melakukan penyertaan dan pembarengan tindak pidana menggunakan surat palsu dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan vonis bagi seseorang yang melakukan penyertaan dan pembarengan tindak pidana menggunakan surat palsu. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Dalam penelitian ini narasumber yang diambil yaitu Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Lampung, Dosen bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif, dengan cara menguraikan data-data yang diperoleh dari hasil penelitian dalam bentuk kalimatkalimat yang disusun secara sistematis, sehingga diperoleh gambaran yang jelas tentang jawaban dari permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada terdakwa telah sesuai karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melawan hukum. Perbuatan terdakwa yang merugikan orang lain dalam hal ini Bank CIMB Niaga Cabang Bandar Lampung, sehingga sifat dari perbuatan itu sendiri yang secara sah dan meyakinkan melawan hukum dan bertentangan dengan peraturan yang ada. Selain itu juga terdakwa sebagai Pegawai Negari Sipil (PNS) seharusnya memberi contoh yang baik. Dasar pertimbangan Hakim, menerangkan bahwa Hakim dalam memutuskan perkara Nomor: 47/Pid./2012/PT.TK telah memperhatikan dakwaan jaksa dalam hal ini lamanya pidana yang diancamkan memang lebih rendah dari dakwaan Jaksa karena dalam perkara ini kedudukan Hakim berada di tengah-tengah yakni melihat kepentingan dari terdakwa yang merupakan seorang tulang punggung dari keluarganya dan terdakwa melakukan perbuatan pidana tersebut dikarenakan masalah ekonomi. Hakim dalam putusannya harus mengandung 2 (dua) unsur yaitu legal justice yang artinya setiap putusan Hakim harus sesuai dengan peraturan Perundang-undangan dan juga moral justice yang artinya setiap putusan Hakim harus sesuai dengan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat. Berdasarkan kesimpulan di atas, saran yang dapat dikemukakan penulis bahwa Pertanggungjawaban pidana tidak selalu mengenai lamanya pidana yang diberikan tetapi juga merupakan suatu tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. Pada akhirnya hakim harus memutuskan perkara yang diadilinya semata-mata berdasarkan hukum, kebenaran, dan keadilan serta yang tidak membeda-bedakan individu. Melihat dari dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang seharusnya Hakim tidak hanya berpedoman pada memori banding dari Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa serta kontra memori banding dari Jaksa Penuntut Umum sekedar mengenai lamanya pidana, tetapi juga menganalisis putusan Pengadilan Negeri sehingga dari baik putusan, memori dan kontra memori banding dapat menjadi satu kesatuan dalam pertimbangan Hakim.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 05 May 2015 03:16
Terakhir diubah: 05 May 2015 03:16
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9703

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir