KEBIJAKAN PENAL DALAM PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2012

0912011263, Wahyu Indri Yanti (2013) KEBIJAKAN PENAL DALAM PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2012. Digital Library.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB I.pdf

Download (72Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB II.pdf

Download (84Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB III.pdf

Download (32Kb) | Preview
[img] FIle PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (73Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
BAB V.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
COVER.pdf

Download (23Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (10Kb) | Preview

Abstrak

Abstrak Tindak pidana ringan (tipiring) memang sangat berbeda dengan tindak pidana lain apalagi ditinjau dari kerugian yang ditimbulkan oleh pelakunya. Seringkali tipiring dilakukan oleh pelaku dikarenakan suatu kondisi yang terpaksa misalnya karena lapar dan dalam keadaan miskin. Penyelesaian perkara tipiring akhir-akhir ini juga menyita perhatian publik. Fenomena kasus nenek Minah yang mencuri biji kakao menarik perhatian masyarakat, karena menyentuh inti kemanusiaan dan melukai keadilan rakyat. Munculnya berbagai opini di masyarakat mengenai nilai keadilan dalam kasus tersebut, serta munculnya reaksi-reaksi masyarakat tentang perbandingan penegakan hukum kasus tindak pidana ringan dengan kejahatan lain membuat Ketua Mahkamah Agung yang saat itu diketuai oleh Haripin Tumpa, mengambil suatu kebijakan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimanakah kebijakan penal dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Serta Apakah latar belakang adanya kebijakan penal dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Penulisan skripsi ini dengan menggunakan metode yuridis normatif. Penelitian ini didukung oleh data sekunder diantaranya bahan hukum primer yaitu KUHP dan KUHAP, bahan hukum sekunder diantaranya buku-buku pendukung tentang teoriteori hukum dan bahan hukum tersier yaitu pendapat-pendapat dari para ahli. Selain itu penelitian ini di dukung dengan pendapat dari narasumber (informan) yang merupakan praktisi serta aparat penegak hukum yang langsung berkaitan dengan pelaksanaan Perma ini. Informasi yang didapatkan dari narasumber dilakukan dengan teknik wawancara langsung di lapangan. Kebijakan Penal yang terdapat dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP menjaga ketertiban masyarakat lewat teori gabungan. Kebijakan penal dalam Perma tersebut juga menyinggung hukum materiil dan Wahyu Indri Yanti hukum formil dalam hukum pidana. Perma juga memunculkan restorative justice sebagai salah satu usaha untuk mencari penyelesaian perkara secara damai. Adanya asas persamaan di mata hukum yang dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan maka, Perma ini menggunakan kebijakan bahwa: (a) terhadap tersangka atau terdakwa perkara tindak pidana ringan tidak dapat dikenakan penahanan; (b)acara pemeriksaan yang digunakan adalah Acara Pemeriksaan Cepat; (c)penggunaan alternatif hukuman sesuai dengan KUHP; (d)Perkaraperkara tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum Kasasi. Perma ini memiliki latar belakang bahwa banyaknya perkara-perkara pencurian dengan nilai barang yang kecil kini yang diadili di pengadilan telah membebani pengadilan baik dari segi anggaran maupun dari segi persepsi publik terhadap pengadilan. Banyaknya perkara-perkara pencurian ringan sangatlah tidak tepat di dakwa dengan menggunakan Pasal 362 KUHP yang ancaman pidananya paling lama 5 (lima) tahun. Perkara-perkara pencurian ringan ringan seharusnya masuk dalam kategori tindak pidana ringan (lichte misdrijven) yang mana seharusnya lebih tepat didakwa dengan Pasal 364 KUHP. Pelaksanaan Perma ini juga untuk mengefektifkan kembali pidana denda serta mengurangi beban Lembaga Pemasyarakatan yang saat ini telah banyak yang melampaui kapasitasnya yang telah menimbulkan persoalan baru, sejauh mungkin para hakim mempertimbangkan sanksi denda sebagai pilihan pemidanaan yang akan dijatuhkan, dengan tetap mempertimbangkan berat ringannya perbuatan serta rasa keadilan masyarakat. Penulis memberi saran bahwa Kebijakan penal dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP merupakan suatu terobosan baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Namun karena kebijakan penal ini di dalam Peraturan Mahkamah Agung maka kekuatannya hanya berlaku di dalam instansi peradilan saja. Sehingga sebaiknya substansi dalam Perma ini dinaikkan menjadi peraturan perundang-undangan lain yang lebih mencakup lembaga peradilan yang lebih luas dan lebih menyeluruh misalnya sebagai Perpu. Adanya Perma ini membuktikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia sudah waktunya untuk dapat diperbaharui baik seluruh maupun sebagian dan substansinya disesuaikan dengan kondisi yang terjadi di masyarakat, sehingga substansi KUHP baru dapat menyelesaikan perkara-perkara pidana yang muncul di masyarakat Indonesia sesuai kondisi yang terjadi sekarang. Kata Kunci : Kebijakan Penal, Tindak Pidana Ringan, Pidana Denda

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 05 May 2015 03:16
Terakhir diubah: 05 May 2015 03:16
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9704

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir