UPAYA SATUAN LALU LINTAS POLRESTA BANDAR LAMPUNG DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN PONSEL SAAT BERKENDARA OLEH PENGEMUDI MOTOR OJEK ONLINE

Muhammad Bagunbun Abdurrafi , Almubarok (2026) UPAYA SATUAN LALU LINTAS POLRESTA BANDAR LAMPUNG DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN PONSEL SAAT BERKENDARA OLEH PENGEMUDI MOTOR OJEK ONLINE. FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (22Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (4Mb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (4Mb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Penggunaan ponsel saat berkendara oleh pengemudi ojek online merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan terganggunya konsentrasi pengemudi sehingga meningkatkan risiko kecelakaan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Aktivitas menerima pesanan, menavigasi rute, hingga komunikasi melalui aplikasi membuat pengemudi kerap mengoperasikan ponsel di tengah perjalanan. Penelitian ini berupaya menganalisis bagaimana Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung menjalankan upaya penanggulangan terhadap pelanggaran tersebut serta menilai efektivitasnya dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan serta wawancara dengan anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung, dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung bagian Hukum Pidana, dan pengemudi ojek online. Data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh gambaran menyeluruh antara teori dan praktik penegakan hukum lalu lintas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Upaya Satlantas Polresta Bandar Lampung dalam menanggulangi pengemudi ojek online yang menggunakan ponsel saat berkendara dilakukan melalui upaya preventif melalui sosialisasi, pengaturan, penjagaan, dan patroli pada titik rawan pelanggaran, serta represif berupa penindakan tilang sesuai Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang No 22 tahun 2009. 2) Faktor penghambat dalam upaya penanggulangan pelanggaran penggunaan ponsel oleh pengemudi ojek online meliputi faktor hukum, yaitu ketentuan yang belum memberikan efek jera secara optimal, faktor penegak hukum, berupa keterbatasan personel dan pengawasan di lapangan, faktor sarana dan prasarana, seperti minimnya teknologi pendukung penindakan, faktor masyarakat, yaitu rendahnya kesadaran serta disiplin berlalu lintas, dan faktor kebudayaan, yakni kebiasaan penggunaan ponsel saat berkendara yang telah dianggap sebagai hal yang wajar. Muhammad Bagunbun Abdurrafi Almubarok Saran dalam penelitian ini adalah agar Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung selalu mengoptimalkan langkah preventif dan represif dalam menanggulangi tindak pidana penggunaan ponsel saat berkendara oleh pengemudi motor ojek online. Selain itu, diharapkan semua pihak terkait dapat bersinergi untuk meminimalisir permasalahan-permasalahan yang muncul dari berbagai faktor penyebab terjadinya pelanggaran tersebut, guna meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas secara berkelanjutan. Kata Kunci: Satlantas, ojek online, ponsel, pelanggaran lalu lintas.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2602319214 Digilib
Date Deposited: 27 Feb 2026 06:35
Terakhir diubah: 27 Feb 2026 06:35
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/97138

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir