M. RAHMAT, BINTANG IKHTIAR (2026) UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN NARAPIDANA YANG MELAKUKAN MODUS PENIPUAN MELALUI MEDIA SOSIAL DI DALAM RUMAH TAHANAN NEGARA (Studi Kasus Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Agung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
Text
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf Download (147kB) | Preview |
|
|
Text
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
||
|
Text
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (959kB) | Preview |
Abstract
Tindak pidana penipuan melalui media sosial yang dilakukan oleh narapidana di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) merupakan fenomena yang mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan dan keamanan di dalam Rutan. Penelitian ini mengkaji kasus penipuan yang dilakukan oleh empat narapidana di Rutan Kelas IIB Kota Agung yang menipu pedagang beras melalui pengiriman bukti transfer palsu via media sosial. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana upaya penanggulangan yang dilakukan Rutan Kelas IIB Kota Agung dalam menangani kejahatan penipuan melalui media sosial oleh narapidana dan apa saja faktor penghambat yang dihadapi dalam menanggulangi kejahatan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan menganalisis implementasi hukum di lapangan (law in action) dan membandingkannya dengan peraturan yang berlaku (law in the books). Data primer diperoleh melalui wawancara dengan petugas Rutan dan dosen hukum pidana, sementara data sekunder bersumber dari studi kepustakaan meliputi KUHP, UU ITE, UU Pemasyarakatan, dan literatur terkait. Kerangka teoritis menggunakan teori penanggulangan kejahatan dari Barda Nawawi Arief dan teori faktor penghambat penegakan hukum dari Soerjono Soekanto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penanggulangan dilakukan melalui dua pendekatan: Pendekatan penal, yaitu penjatuhan sanksi sesuai peraturan perundangundangan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum Pendekatan non-penal, meliputi razia berkala, pengetatan pemeriksaan di P2U, pembatasan akses komunikasi, penerapan kode etik rutan pembinaan kepribadian, penyuluhan hukum, dan pelatihan keterampilan. Faktor penghambat yang diidentifikasi meliputi: Belum adanya regulasi khusus tentang pengendalian kejahatan siber di Rutan; Keterbatasan SDM dan kompetensi petugas dalam mendeteksi kejahatan digital; Minimnya sarana pengawasan teknologi dan kondisi overkapasitas; Rendahnya kesadaran hukum dan literasi digital masyarakat; Budaya permisif terhadap pelanggaran hukum.Saran penelitian ini agar upaya penanggulangan kejahatan penipuan melalui media sosial di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Agung dilakukan secara optimal melalui penguatan pendekatan penal dan non-penal, khususnya dengan penegakan sanksi yang konsisten, penerapan kode etik rutan, penguatan pengawasan, serta pembatasan akses komunikasi narapidana. Selain itu, guna mengatasi faktor-faktor penghambat, diperlukan penyempurnaan regulasi terkait pengendalian kejahatan siber di rutan, peningkatan jumlah dan kompetensi sumber daya manusia petugas pemasyarakatan, penyediaan sarana dan prasarana pengawasan berbasis teknologi, serta peningkatan literasi digital dan kesadaran hukum masyarakat. Kata Kunci: Penanggulangan Kejahatan, Penipuan, Narapidana
| Item Type: | Other |
|---|---|
| Subjects: | ?? 340 ?? |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
| Depositing User: | 2602619228 Digilib |
| Date Deposited: | 27 Feb 2026 07:40 |
| Last Modified: | 27 Feb 2026 07:40 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/97164 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
