PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN DALAM JOKES OLEH KOMIKA

STELLA MARIS , ABIGAIL DICKSY (2026) PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN DALAM JOKES OLEH KOMIKA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (253Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL TANPA LAMPIRAN.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1209Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (1208Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Ujaran kebencian merupakan bentuk komunikasi yang berisi perkataan, perilaku, tulisan, maupun pertunjukan yang dilarang karena berpotensi memicu tindakan kekerasan, diskriminasi, dan prasangka terhadap kelompok tertentu. Ujaran kebencian tidak hanya berakar dari aspek SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), tetapi juga dapat muncul berdasarkan disabilitas, orientasi seksual, maupun identitas lain yang dianggap berbeda atau minoritas oleh masyarakat. Ujaran kebencian dikategorikan sebagai bagian dari kriminalitas kebencian yang bertujuan menghasut orang lain untuk membenci pihak tertentu, sehingga dapat menimbulkan konflik sosial dan kerusakan harmoni di masyarakat. Pertunjukan seperti komedi telah menjadi ruang ekspresi dalam dunia seni dan hiburan. Banyak komika menggunakan humor dan jokes sebagai bagian dari karya mereka untuk menghibur dan menyampaikan pesan sosial. Namun, tidak jarang jokes yang disampaikan melampaui batas dan menimbulkan kontroversi, terutama jika mengandung unsur ujaran kebencian atau penghinaan yang berpotensi melanggar hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah tentang penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana ujaran kebencian dalam jokes oleh komika serta faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana ujaran kebencian dalam jokes oleh komika. Metode penelitian dalam penelitian ini dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pendekatan normatif dilakukan dengan cara menelaah kaidah-kaidah atau norma-norma, aturan-aturan yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Sedangkan pendekatan empiris dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataannya baik berupa penilaian perilaku. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap pelaku ujaran kebencian dalam proses peradilan pidana dapat dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dengan tetap berlandaskan pada tujuan hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, serta dilaksanakan secara proporsional. Selain itu, penegakan hukum pidana terhadap ujaran kebencian masih menghadapi berbagai faktor penghambat, antara lain disebabkan oleh masih ditemukannya permasalahan hukum yang belum diatur dalam peraturan perundangundangan. Meskipun telah terdapat pengaturannya, ketentuan yang ada belum dirumuskan secara jelas, rinci, dan komprehensif, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya. Saran dari penelitian ini adalah agar pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang jelas dalam membedakan antara kritik, sarkasme, dan penghinaan, serta melakukan penyempurnaan terhadap UU ITE dan KUHP guna menghindari penafsiran yang multitafsir dengan menegaskan hukum pidana sebagai upaya terakhir. Selain itu, komika sebagai subjek hukum diharapkan dapat menjalankan kebebasan berekspresi secara bertanggung jawab dan beretika, menjadikan komedi sebagai sarana kritik dan humor yang tidak merendahkan atau mendiskriminasi kelompok tertentu, sehingga kebebasan berpendapat tetap sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan tidak berkembang menjadi ujaran kebencian. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Ujaran Kebencian, Jokes Hate speech is a form of communication that contains words, behavior, writing, or performances that are prohibited because they have the potential to incite violence, discrimination, and prejudice against certain groups. Hate speech is not only rooted in ethnicity, religion, race, and intergroup relations, but can also arise based on disability, sexual orientation, or other identities that are considered different or minority by society. Hate speech is categorized as a form of hate crime that aims to incite others to hate certain parties, thereby causing social conflict and damaging harmony in society. Performances such as comedy have become a space for expression in the world of art and entertainment. Many comedians use humor and jokes as part of their work to entertain and convey social messages. However, it is not uncommon for jokes to cross the line and cause controversy, especially if they contain elements of hate speech or insults that have the potential to violate the law. The issues in this study are the enforcement of criminal law against hate speech in jokes by comedians and the obstacles to the enforcement of criminal law against hate speech in jokes by comedians. The research method in this study uses a normative and empirical juridical approach. The normative approach is carried out by examining the rules or norms and regulations related to the issues to be discussed. Meanwhile, the empirical approach is carried out to study the law in reality in the form of behavioral assessments. The results of the research and discussion show that the enforcement of criminal law against perpetrators of hate speech in the criminal justice process can be carried out by law enforcement officials based on the objectives of the law, namely justice, benefit, and legal certainty, and implemented proportionally. In addition, the enforcement of criminal law against hate speech still faces various obstacles, including the existence of legal issues that are not yet regulated in legislation. Although there are regulations, the existing provisions have not been formulated clearly, in detail, and comprehensively, thus potentially causing legal uncertainty in their application. This study recommends that the government and law enforcement agencies have a clear understanding of the difference between criticism, sarcasm, and insults, and that the ITE Law and the Criminal Code be improved to avoid multiple interpretations by emphasizing that criminal law is a last resort. In addition, comedians as legal subjects are expected to exercise their freedom of expression responsibly and ethically, using comedy as a means of criticism and humor that does not demean or discriminate against certain groups, so that freedom of expression remains in line with the values of Pancasila and does not develop into hate speech. Keywords: Law Enforcement, Hate Speech, Jokes

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2602827500 Digilib
Date Deposited: 05 Mar 2026 03:45
Terakhir diubah: 05 Mar 2026 03:45
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/97373

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir