TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI PADA PERJANJIAN PROYEK BASE TRANSCEIVER STATION (BTS) 4G (Studi Putusan Nomor: 627/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL)

SABRINA , AISYAH (2026) TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI PADA PERJANJIAN PROYEK BASE TRANSCEIVER STATION (BTS) 4G (Studi Putusan Nomor: 627/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2539Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2468Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Fenomena wanprestasi di Indonesia terjadi di berbagai sektor dan sering menimbulkan kerugian negara, salah satunya dalam proyek infrastruktur strategis seperti pembangunan BTS 4G. Penelitian ini mengkaji bentuk wanprestasi, dasar pertimbangan hakim, serta akibat hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 627/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Tema ini dipilih karena sengketa proyek telekomunikasi memiliki nilai strategis dan kompleksitas hukum tinggi, sehingga menuntut kepastian hukum terkait pemenuhan prestasi para pihak. Rumusan masalah dalam penelitian adalah bagaimana bentuk wanprestasi dalam perjanjian atau putusan proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G?, bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam pemutusan perkara dalam putusan (Studi Putusan Nomor: 627/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL)? dan apa akibat hukum dalam pemutusan perkara pada proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dalam putusan (Studi Putusan Nomor: 627/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL). Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan tipe deskriptif yang menggunakan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Sumber data berupa data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dikumpulkan melalui studi pustaka dan studi dokumen. Data diolah melalui pemeriksaan, penandaan, dan penyusunan data, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dalam proyek BTS 4G sebagaimana Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 627/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL terjadi karena Tergugat I dan II tidak membayar Rp1.039.600.000 meskipun Penggugat telah menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian, sehingga unsur ingkar janji Pasal 1238 KUHPerdata terpenuhi. Namun, hakim menitikberatkan pada aspek formil, yaitu ketidaklengkapan surat kuasa, sehingga gugatan dinyatakan niet ontvankelijk verklaard, artinya Penggugat kehilangan legal standing dan dibebani biaya perkara, sementara Tergugat terbebas dari tuntutan ganti rugi. Kasus ini menegaskan bahwa kepatuhan terhadap prosedur hukum (procedural justice) sama pentingnya dengan pembuktian materiil dalam penyelesaian sengketa wanprestasi proyek BTS 4G. Kata Kunci: Wanprestasi, Proyek BTS 4G, Tanggung Jawab Kontraktual.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2602065460 Digilib
Date Deposited: 11 Mar 2026 03:13
Terakhir diubah: 11 Mar 2026 03:13
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/97603

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir