TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI PADA PERJANJIAN PROYEK BASE TRANSCEIVER STATION (BTS) 4G (Studi Putusan Nomor: 627/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL)

SABRINA , AISYAH (2026) TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI PADA PERJANJIAN PROYEK BASE TRANSCEIVER STATION (BTS) 4G (Studi Putusan Nomor: 627/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (18kB) | Preview
[img] Text
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Fenomena wanprestasi di Indonesia terjadi di berbagai sektor dan sering menimbulkan kerugian negara, salah satunya dalam proyek infrastruktur strategis seperti pembangunan BTS 4G. Penelitian ini mengkaji bentuk wanprestasi, dasar pertimbangan hakim, serta akibat hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 627/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Tema ini dipilih karena sengketa proyek telekomunikasi memiliki nilai strategis dan kompleksitas hukum tinggi, sehingga menuntut kepastian hukum terkait pemenuhan prestasi para pihak. Rumusan masalah dalam penelitian adalah bagaimana bentuk wanprestasi dalam perjanjian atau putusan proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G?, bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam pemutusan perkara dalam putusan (Studi Putusan Nomor: 627/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL)? dan apa akibat hukum dalam pemutusan perkara pada proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dalam putusan (Studi Putusan Nomor: 627/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL). Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan tipe deskriptif yang menggunakan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Sumber data berupa data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dikumpulkan melalui studi pustaka dan studi dokumen. Data diolah melalui pemeriksaan, penandaan, dan penyusunan data, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dalam proyek BTS 4G sebagaimana Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 627/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL terjadi karena Tergugat I dan II tidak membayar Rp1.039.600.000 meskipun Penggugat telah menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian, sehingga unsur ingkar janji Pasal 1238 KUHPerdata terpenuhi. Namun, hakim menitikberatkan pada aspek formil, yaitu ketidaklengkapan surat kuasa, sehingga gugatan dinyatakan niet ontvankelijk verklaard, artinya Penggugat kehilangan legal standing dan dibebani biaya perkara, sementara Tergugat terbebas dari tuntutan ganti rugi. Kasus ini menegaskan bahwa kepatuhan terhadap prosedur hukum (procedural justice) sama pentingnya dengan pembuktian materiil dalam penyelesaian sengketa wanprestasi proyek BTS 4G. Kata Kunci: Wanprestasi, Proyek BTS 4G, Tanggung Jawab Kontraktual.

Item Type: Other
Subjects: ?? 340 ??
?? 346 ??
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Depositing User: 2602065460 Digilib
Date Deposited: 11 Mar 2026 03:13
Last Modified: 11 Mar 2026 03:13
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/97603

Actions (login required)

View Item View Item