Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pemberian Kredit Siger Dewan di PT Bank Lampung

Novia, Amanda (2026) Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pemberian Kredit Siger Dewan di PT Bank Lampung. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (227kB) | Preview
[img] Text
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Pemberian kredit perbankan merupakan kegiatan usaha yang mengandung risiko tinggi sehingga wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan. Kredit Siger Dewan sebagai kredit konsumtif yang diberikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung memiliki karakteristik khusus karena berbasis penghasilan tetap dan bergantung pada status jabatan publik debitur, sehingga menuntut penerapan prosedur pemberian kredit yang objektif, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. PT Bank Pembangunan Daerah Lampung menerapkan prinsip kehati-hatian melalui analisis kelayakan kredit, pengawasan berlapis, monitoring pascakredit, serta pengelolaan risiko untuk mencegah terjadinya kredit bermasalah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan prosedur pemberian Kredit Siger Dewan, penerapan prinsip kehati-hatian, serta mekanisme penyelesaian sengketa wanprestasi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kosenptual, dan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak Account Officer Kredit Siger Dewan dan Dosen Hukum Perbankan, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menilai kesesuaian antara ketentuan hukum dan praktik pemberian kredit di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian dalam Kredit Siger Dewan pada PT Bank Lampung secara normatif telah sesuai dengan ketentuan hukum perbankan, khususnya Pasal 8 UU Perbankan, melalui analisis kredit yang objektif, pengawasan berlapis, dan pengelolaan risiko pascakredit. Penyelesaian sengketa wanprestasi dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan upaya non-litigasi, sementara litigasi ditempuh sebagai upaya terakhir. Risiko struktural berupa Pergantian Antar Waktu (PAW) masih menjadi tantangan utama yang memerlukan penguatan kebijakan mitigasi risiko, peningkatan monitoring pascakredit, serta penyempurnaan prosedur internal guna memastikan keberlangsungan kredit dan perlindungan kepentingan bank serta debitur. Kata kunci: Kredit Siger Dewan, Perbankan, Prinsip Kehati-hatian.

Item Type: Other
Subjects: ?? 346 ??
?? 347 ??
?? 348 ??
?? 349 ??
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Depositing User: 2602011569 Digilib
Date Deposited: 16 Mar 2026 01:28
Last Modified: 16 Mar 2026 01:28
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/97768

Actions (login required)

View Item View Item