PENERAPAN PUTUSAN REHABILITASI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGUNA NARKOTIKA (STUDI KASUS PUTUSAN NO : 130/Pid.B/2011/PN.LW)

0912011393, Zepy Tantalo (2013) PENERAPAN PUTUSAN REHABILITASI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGUNA NARKOTIKA (STUDI KASUS PUTUSAN NO : 130/Pid.B/2011/PN.LW). Digital Library.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (53Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
COVER DALAM.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
COVER.pdf

Download (19Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (50Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (95Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
HAL PENGESAHAN.pdf

Download (50Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (121Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (26Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB 1.pdf

Download (118Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB 2.pdf

Download (171Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB 3.pdf

Download (112Kb) | Preview
[img] FIle PDF
BAB 4.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (144Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
BAB 5.pdf

Download (49Kb) | Preview

Abstrak

Abstrak Pemerintah Indonesia menyadari semakin banyaknya penyalahgunaan narkotika dikalangan masyarakat Indonesia, menyadari penyalahgunaan Narkotika ini dirasakan sangatlah merugikan Indonesia karena dampak yang timbul bagi bangsa ini adalah suatu pembodohan rakyat secara masal. Negara Indonesia adalah negara yang meletakkan hukum sebagai supremasi kekuasaan tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsep Negara hukum dalam berbangsa dan bernegara membawa keharusan untuk mencerminkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam bidang hukum acara pidana terkait dengan proses peradilan dalam hal penjatuhan sanksi pidana. Banyak upaya yang telah ditempuh pemeritah dalam pemberantasan narkotika ini diantaranya dengan membentuk Undang-Undang yang khusus mengatur tentang narkotika, memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, dan membentuk badanbadan khusus yang menangani tindak pidana narkotika seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah juga menekankan kepada para penegak hukum untuk tidak pandang bulu dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Pada skripsi ini mengangkat permasalahan tentang, putusan rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana pengguna narkotika ini masuk kedalam putusan pidana pokok, putusan pidana tambahan, atau masuk putusan pidana diluar ketentuan pidana tersebut, dan Mengungkap faktor yang menjadi penghambat dalam penerapan putusan rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana. Penelitian ini dilakukan di pengadilan negeri liwa terhadap 2 (dua) orang hakim sebagai responden, 1 (satu) orang Kepala seksi Pidana Umum pada kejaksaan negeri liwa, serta ditambah salah satu dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Dalam proses penulisan penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan masalah secara yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan memiliki dua jenis sumber data yaitu sumber data primer dan sumber data skunder. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil penelitian sebagai berikut, yaitu tentang penyalahgunaan pemakaian narkotika tentunya kita memiliki pemikiran mengenai pemposisian terdakwa apakah si terdakwa tersebut dapat diakatakan sebagai pelaku ataukah sebagai korban dari pelaksanaan proses penegakan hukum terhadap pelanggaran penyalahgunaan narkotika dapat dikenakan sanksi Zepy Tantalo rehabilitasi terhadap pelanggarnya, dan pemberian tindakan pemidana berupa tindakan perawatan dan perbaikan terhadap pelaku tindak pindana pengguna narkotika sebagai pengganti dari hukuman didasarkan pada korban adalah orang sakit sehingga membutuhkan tindakan perawatan dan rehabilitasi. Penerapan putusan rehabilitasi ini adalah salah satu bentuk dari penggabungan antara adanya suatu tindakan (treatment) perbaikan diri tehadap seseorang dengan adanya perampasan hak kemerdekaan terhadap pelaku tindak pidana pengguna narkotika serta dalam proses pelaksanaan putusan rehabilitasi ini bagi pelaku yang telah dijatuhkan putusan rehabilitasi diharuskan wajib lapor kepada jaksa sebagai pelaksana dari penjatuhan putusan terhadap terdakwa. Faktor yang menjadi penghambat dalam proses penerapan putusan rehabilitasi ini adalah faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, dan faktor masyarakatnya. Saran dalam penulisan skripsi ini adalah Penerapan putusan rehabilitasi ini seharusnya ditetapkan sebagai suatu tindakan pemidanan bukan termasuk dalam pidana pokok ataupun pidana tambahan terhadap semua pelaku tindak pidana pengguna narkotika. Karena pengguna narkotika bukan merupakan pelaku kejahatan melainkan seorang korban yang dianggap tidak jahat, penetapan ini dialakukan agar pelaku pengguna tidak mendapat tekanan batin (mental) karena dianggap sebagai pelaku kejahatan. Serta faktor yang menjadi penghambat dalam penerapan putusan rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana narkotika yang berasal dari faktor penegak hukum serta faktor sarana dan prasarana dapat diatasi dengan baik, baik oleh pemerintah ataupun aparaturnya sendiri agar dalam proses pelaksananaan putusan rehabilitasi ini dapat berjalan sesuai dengan tujuan semula yang diharapkan. Kata Kunci : Pidana, Rehabilitasi, Tindakan Pemidanaan

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 07 May 2015 01:45
Terakhir diubah: 07 May 2015 01:45
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9792

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir