GERYADI , AZBAIZAN WURYANTO (2026) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MORAL PENCANTUMAN NAMA PENCIPTA LAGU DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG HAK CIPTA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK.pdf Download (200Kb) | Preview |
|
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1913Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB IV.pdf Download (2127Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara normatif telah memberikan landasan hukum yang kuat terkait pelindungan hak moral, khususnya hak atribusi yang mewajibkan pencantuman nama pencipta. Namun, realitas dalam industri musik Indonesia menunjukkan fenomena sebaliknya, di mana pelindungan tersebut belum terimplementasi secara efektif. Pelanggaran hak moral masih marak terjadi, baik akibat hambatan kontraktual maupun manipulasi metadata di ranah digital yang menyebabkan hilangnya identitas pencipta. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum hak moral pencipta lagu, penerapannya dalam industri musik, serta upaya penyelesaian penyelesaian sengketanya. Jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundangundangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan dengan studi kepustakaan lalu dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 memberikan perlindungan hak moral melalui Pasal 5 yang menjamin hak atribusi dan integritas sebagai hak abadi, serta Pasal 6 dan Pasal 7 yang memperkuat perlindungan identitas pencipta di ranah digital melalui Informasi Elektronik Hak Cipta. Namun, analisis terhadap kasus Eross Candra dan Keenan Nasution, mengungkapkan bahwa pelanggaran masih terjadi akibat kerumitan kontraktual dan manipulasi metadata yang menyebabkan misatribusi. Upaya penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur non-litigasi atau jalur litigasi melalui Pengadilan Niaga, meskipun pembuktian kerugian materiil masih menjadi tantangan utama dalam pemulihan hak. Kata Kunci: Hak Moral, Hak Cipta, Pencipta Lagu, Industri Musik.
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2602104827 Digilib |
| Date Deposited: | 06 Apr 2026 07:07 |
| Terakhir diubah: | 06 Apr 2026 07:07 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/98007 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
