Amanda, Agnelisa (2026) PERAN LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK DALAM PEMBINAAN TERHADAP ANAK BINAAN PELAKU PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (Studi Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (17Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1401Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA PEMBAHASAN.pdf Download (1152Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Lembaga Pembinaan Khusus Anak memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana anak, khususnya sebagai lembaga pelaksanaan putusan pengadilan yang menjamin pemenuhan hak Anak Binaan serta pelaksanaan pembinaan yang berorientasi pada perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak. Anak yang Berhadapan dengan Hukum, termasuk pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian memerlukan pola pembinaan yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek pembalasan, tetapi memperhatikan juga aspek rehabilitasi, psikologi, edukasi, reintegrasi sosial, dan pencegahan pengulangan tindak pidana. Adapun dilakukannya penelitian ini untuk menjawab peran lembaga pembinaan khusus anak dalam pembinaan terhadap anak binaan pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan menganalisis faktor penghambat lembaga pembinaan khusus anak dalam pembinaan terhadap anak binaan pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini berupa pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data diperoleh dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Adapun narasumber penelitian ini adalah Wali Pemasyarakatan dan staf seksi pengawasan dan penegakkan disiplin Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung serta akademisi bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Lampung. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Lembaga Pembinaan Khusus Anak memiliki peran penting dalam pembinaan Anak Binaan dengan mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak. Peran normatif didasarkan sesuai Pasal 50 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, menyatakan bahwa pembinaan terbagi ke dalam pembinaan pendidikan, pembinaan kepribadian, dan pembinaan keterampilan. Secara faktual, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung menjalankan pembinaan pendidikan melalui pendidikan formal, non-formal, dan/atau informal, pembinaan kepribadian melalui pembinaan keagamaan dan kerohanian, jasmani, kesadaran berbangsa dan bernegara, serta pembinaan kesadaran hukum, dan pembinaan keterampilan dilaksanakan melalui kegiatan kesenian, berternak, serta berkebun. Bagi Anak Binaan yang melakukan pelanggaran, terdapat pemberian sanksi sesuai dengan tingkatan berikut: tingkat 1 (ringan), tingkat 2 (sedang), dan tingkat 3 (berat). Lembaga Pembinaan Khusus Anak kerap menghadapi berbagai kendala, seperti terhambatnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia dalam pembinaan sesuai kebutuhan dan psikologis anak, keterbatasan sarana dan fasilitas pendukung pembinaan dan pengawasan, terdapatnya dominasi sosial dilingkungan Anak Binaan, minimnya peran keluarga dalam memberikan motivasi kepada anak selama berlangsungnya masa pembinaan dan terdapatnya stigma negatif masyarakat terhadap Anak Binaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Lembaga Pembinaan Khusus Anak dalam pembinaan Anak Binaan pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan tugas tersebut. Penulis memberikan saran agar Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung agar dapat meningkatkan kualitas dan efektivitas pembinaan yang komprehensif, berorientasi pada kebutuhan dan psikologis anak, penyusunan program pembinaan didasarkan pada esesmen psikologis dan sosial mendalam guna pembinaan yang spesifik sesuai kebutuhan anak, peningkatan kualitas dan kuantitas sumber data manusia melalui pelatihan khusus di bidang pembinaan, psikologis dan pendidikan anak guna mendukung pelaksanaan pembinaan yang optimal terhadap Anak Binaan pelaku tindak pidana berat, serta memperkuat sinergi dengan keluarga, lembaga terkait, pemerintah daerah, lembaga sosial dan juga masyarakat guna terlaksananya pembinaan yang berlandaskan aspek rehabilitasi, psikologi, edukasi, reintegrasi sosial, dan pencegahan pengulangan tindak pidana. Kata kunci: Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Pembinaan Anak Binaan, Penganiayaan, Sistem Peradilan Pidana Anak.
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2602319885 Digilib |
| Date Deposited: | 07 Apr 2026 04:20 |
| Terakhir diubah: | 07 Apr 2026 04:20 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/98043 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
